PDIP Sebut Jokowi Berusaha Hindari Kritik Soal KPK

Penilaian terhadap Peran Presiden Jokowi dalam Revisi UU KPK

Perdebatan terkait revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), disebut memiliki peran penting dalam proses revisi tersebut. Namun, berbagai pihak menilai tindakan Jokowi tidak sepenuhnya didasari niat untuk memperkuat KPK, melainkan ada motif politik yang tersembunyi.

Sikap Jokowi Dianggap Cari Perhatian

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan bahwa sikap Jokowi terkait revisi UU KPK hanya upaya mencari perhatian publik. Menurutnya, langkah Jokowi dinilai sebagai cara untuk mengalihkan perhatian dari polemik pelemahan KPK selama masa kepemimpinannya. Ia juga menilai bahwa kebijakan ini berkaitan dengan kepentingan politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang dipimpin oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Ronny menegaskan bahwa Jokowi sebenarnya sudah mengetahui risiko dari revisi UU KPK sejak 2019. Saat itu, banyak tokoh nasional dan agama telah diundang untuk memberikan masukan terkait regulasi tersebut. Namun, Jokowi tidak mengambil tindakan nyata untuk mencegah perubahan yang justru melemahkan KPK.

“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama,” ujarnya. “Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu.”

Revisi UU KPK Dinilai Tidak Berdasarkan Niat Bersih

Respons dari Institute for Criminal Policy Research (ICW) juga menunjukkan bahwa narasi Jokowi tentang dukungan terhadap revisi UU KPK bertentangan dengan fakta sejarah. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai bahwa langkah Jokowi merupakan upaya untuk “mencuci tangan” atas kebijakan yang diambil selama masa pemerintahannya.

Menurut Wana, Jokowi menjadi salah satu kontributor utama dalam pelemahan KPK. Proses revisi UU KPK terjadi sangat cepat, hanya dalam waktu sekitar 13 hari. Hal ini menunjukkan adanya intervensi eksekutif yang kuat.

“Pertama, pada 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menkumham serta MenpanRB mewakili eksekutif untuk membahas revisi UU KPK,” jelas Wana. “Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.”

Kritik dari MAKI: Jokowi Dianggap Cari Muka

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengkritik Jokowi atas dukungan terhadap revisi UU KPK. Ia menilai bahwa langkah Jokowi justru dianggap sebagai upaya untuk mencari muka, terutama karena UU KPK yang diubah pada masa pemerintahannya.

Boyamin menyatakan bahwa Jokowi sebenarnya mengetahui bahwa revisi UU KPK akan melemahkan independensi lembaga anti-korupsi. Ia juga menyoroti bahwa pada tahun 2018, ada indikasi bahwa revisi UU KPK sudah direncanakan, namun DPR masih ragu karena belum mendapatkan lampu hijau dari Istana.

“Nah, pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat, bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” katanya.

Boyamin menegaskan bahwa jika Jokowi tidak setuju dengan revisi UU KPK, seharusnya ia tidak mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR. Namun, justru utusan tersebut dikirim, yang menunjukkan bahwa pemerintah setuju dengan revisi tersebut.

Tanda Tangan dan Konsekuensi UU KPK

Meski Jokowi tidak memberikan tanda tangan atas revisi UU KPK, Boyamin menekankan bahwa UU tersebut tetap sah karena berlaku otomatis setelah 30 hari tanpa tanda tangan. Ia menilai bahwa pernyataan Jokowi saat ini adalah upaya untuk mencari muka dan membuat rakyat terkesan terpedaya.

“Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya,” tegas Boyamin.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *