Konflik Agraria yang Mengancam Investasi Strategis di Kawasan Industri IHIP Lutim
Proyek strategis nasional (PSN) pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sedang dihadapkan pada konflik agraria yang memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kawasan ini merupakan salah satu pengembang kawasan industri nikel terintegrasi di Indonesia, dengan fokus pada pengolahan bijih nikel menjadi produk bernilai tambah seperti feronikel dan bahan baku industri baterai.
Kehadiran IHIP berperan penting dalam hilirisasi mineral yang didorong oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai ekspor dan investasi. Proyek ini juga merupakan hasil kerja sama antara investor Tiongkok dengan mitra lokal di Indonesia. Namun, konflik lahan yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah mengganggu proses pengembangan kawasan tersebut.
Pada Sabtu (14/2/2026), situasi memanas saat petani menghadang upaya penertiban lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, tiba di lokasi dengan pengawalan ratusan personel Satpol PP. Tujuan mereka adalah memasang papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Luwu Timur” sekaligus menertibkan kebun warga yang dianggap menyerobot lahan negara.
Aksi saling dorong antara warga dan aparat pun sempat terjadi. Acis, salah seorang petani di lokasi, menyatakan bahwa mereka tidak menolak investasi, tetapi kebun ini merupakan satu-satunya sumber penghidupan mereka. Ia menegaskan bahwa jika dipaksakan, mereka akan tetap bertahan.
Kuasa hukum petani, Hasbi Assidiq, menjelaskan bahwa konflik ini berakar pada tumpang tindih klaim kepemilikan lahan. Warga mengklaim telah menggarap lahan tersebut sejak 1998, jauh sebelum Kabupaten Luwu Timur terbentuk. Sementara itu, Pemkab Luwu Timur mengklaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 2024.
Hasbi menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, penerbitan HPL harus menyesuaikan data yuridis dan fisik. “Secara fisik, lahan ini dikuasai dan digarap terus-menerus oleh warga sejak lama. Sertifikat HPL tidak bisa serta-merta terbit tanpa ada penguasaan fisik oleh Pemkab,” ujar Hasbi.
Warga sebenarnya telah berupaya melegalkan lahan sejak 2019 melalui pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, proses tersebut terhenti di tingkat desa tanpa kejelasan. Berdasarkan data LBH Makassar, terdapat 177 warga yang meminta pendampingan hukum dengan perkiraan total luas lahan mencapai 350 hektare.
LBH Makassar mendesak Pemkab Luwu Timur untuk mengedepankan mekanisme hukum dan dialog, bukan pengerahan aparat. Mereka juga telah mengadukan dugaan ancaman penggusuran paksa ke Komnas HAM pada 12 Februari 2026 dengan status darurat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektare yang selama ini dikelola ratusan petani dan kini diklaim berstatus HPL oleh Pemkab.
Dalam pengaduannya, LBH Makassar menilai pengosongan paksa tanpa proses peradilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan konstitusi, di antaranya Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif.
Mereka juga merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai dasar pembuktian hak sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak disengketakan. Kuasa hukum turut mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT Inco (kini PT Vale) serta transformasinya menjadi HPL pada 2024.
Riwayat penguasaan lahan di Dusun Laoli terbilang panjang. Pada 1998, petani mulai membuka dan menggarap lahan secara mandiri. Tahun 2006, warga sempat diusir karena lahan diserahkan kepada PT Inco untuk reboisasi pengganti lahan DAM Karebbe. Pada 2017, warga kembali mengelola lahan karena tidak kunjung digunakan sesuai peruntukan. Upaya pengurusan sertifikat pada 2019 terhenti di tingkat desa dan BPN. Hingga akhirnya, pada 2024, Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat HPL atas lahan tersebut.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












