Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR ASN Tahun 2026
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri pada tahun 2026. Anggaran ini merupakan bagian dari proyeksi belanja pemerintah di triwulan pertama 2026 yang diperkirakan mencapai Rp809 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa jadwal pasti pencairan THR 2026 belum ditetapkan secara resmi. Namun, pemerintah berharap dana tersebut dapat disalurkan pada awal bulan Ramadan. “Saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya usai menghadiri kegiatan Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Estimasi Waktu Pencairan THR Berdasarkan Pola Sebelumnya
Jika mengikuti pola pembayaran THR ASN dalam beberapa tahun terakhir, pencairan biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan keputusan bersama tiga kementerian, Idul Fitri 2026 diperkirakan berlangsung pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, pembayaran THR berpotensi dilakukan pada pertengahan Maret 2026, tepatnya sekitar 11 hingga 15 Maret. Namun, kepastian tanggal tetap menunggu keputusan pemerintah.
Komponen THR ASN yang Masih Mengacu Kebijakan Sebelumnya
Pemerintah juga belum menetapkan secara resmi besaran THR ASN tahun 2026. Namun jika mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, komponen THR biasanya mencakup beberapa unsur penghasilan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pada periode 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Sementara bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Adapun bagi calon pegawai negeri sipil, perhitungan gaji pokok yang digunakan dalam THR sebesar 80 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Regulasi Terakhir
Besaran gaji ASN pada tahun 2026 masih merujuk pada aturan yang ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan ketentuan gaji pegawai negeri sipil. Dengan acuan tersebut, komponen THR yang dihitung tetap mengikuti struktur penghasilan ASN yang berlaku saat ini.
Berikut rincian gaji pokok PNS yang bisa dijadikan patokan mengenai besaran THR 2026:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2026
Gaji PPPK 2026 masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja golongan, tentu akan semakin besar pula gajinya.
Berikut rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












