Ini alasan Purbaya wajibkan 58% dana desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih



JAKARTA — Kementerian Keuangan menetapkan aturan yang mengunci sebesar 58% atau setara dengan Rp34,57 triliun dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 khusus untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tujuan utamanya adalah agar alokasi dana tersebut lebih tepat sasaran dan efektif dalam memberikan dampak nyata kepada masyarakat desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pengetatan penggunaan anggaran desa dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan belanja negara di tingkat akar rumput memiliki dampak yang terukur dan berkelanjutan. Menurutnya, arsitektur kebijakan Dana Desa tahun ini dirancang untuk merealisasikan target makro pemerintah di wilayah pedesaan, termasuk pemberdayaan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan.

“Kebijakan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk lebih tepat sasaran dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, serta pengurangan kemiskinan,” ujarnya dalam pernyataannya.

Strategi Penguatan Ekonomi Desa

Askolani menegaskan bahwa dukungan terhadap pembentukan dan implementasi KDMP merupakan langkah strategis pemerintah pusat. Pemerintah juga menargetkan pendirian 80.000 koperasi di tingkat desa dalam waktu satu hingga dua tahun. Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur ekonomi desa dan meningkatkan kemandirian masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026, total alokasi Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kewajiban alokasi 58,03% untuk program KDMP, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun.

Meski porsi untuk program reguler desa menciut secara signifikan, Askolani meyakini bahwa kebijakan prioritasisasi Dana Desa untuk KDMP tidak akan mematikan roda pembangunan di desa. Dia percaya bahwa pendirian KDMP akan menjadi mesin pencetak pertumbuhan baru di tingkat desa.

“Ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa di hampir seluruh Indonesia,” katanya.

Investasi Jangka Panjang

Lebih lanjut, Askolani menyatakan bahwa kucuran dana jumbo untuk pembangunan infrastruktur, pergudangan, hingga operasional KDMP pada hakikatnya adalah investasi jangka panjang. Ia menilai bahwa jika KDMP sudah berjalan, maka akan menjadi aset desa yang menjaga sustainabilitas pembangunan di desa dalam jangka panjang.

“Keberadaan KDMP akan memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Kritik Presiden Prabowo Subianto

Sebelumnya, penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak efektif telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, inefisiensi dan indikasi penyaluran Dana Desa telah berjalan selama satu dekade terakhir. Dia menilai triliunan rupiah uang negara gagal bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata di akar rumput.

“Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut,” kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026.

Oleh karena itu, presiden mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa yang diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.

Wanti-Wanti Perangkat Desa hingga Pakar

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai bahwa PMK 7/2026 telah mengubah sifat Dana Desa secara fundamental. Dana Desa yang selama ini bersifat lentur kini berubah menjadi sangat terarah dan kaku akibat diarahkan untuk dukung program prioritas pemerintah pusat.

“Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out [penyingkiran] terhadap kegiatan yang menjadi bantalan kerentanan,” ujar Syafruddin dalam analisis tertulisnya.

Dia memperingatkan bahwa pemangkasan porsi dana reguler dapat mengganggu fungsi stabilisasi sosial di desa. Selama ini, Dana Desa berperan sebagai penyangga melalui program padat karya, pemeliharaan infrastruktur skala kecil, intervensi bencana, hingga dukungan layanan dasar.

Dengan porsi yang tersisa “hanya” Rp25 triliun, muncul kekhawatiran bahwa musyawarah desa tidak lagi memiliki kemandirian dalam merespons guncangan harga atau kebutuhan mendesak warga karena anggaran sudah terlanjur dikunci untuk kepentingan koperasi desa.

Sementara itu, sejumlah pimpinan organisasi desa akan menggelar rapat untuk menyikapi kritik Presiden Prabowo Subianto soal penyimpangan dana desa, sekaligus merespons terbitnya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan 58% anggaran Dana Desa untuk program KDMP.

Rencana pertemuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi. Dia mengaku belum bisa memberi pernyataan resmi kelembagaan terkait “pengetatan” Dana Desa tersebut.

“Kami para ketua umum organisasi desa Senin [16/2/2026] mau pertemuan membahas terkait PMK [Peraturan Menteri Keuangan] tersebut dan terkait statement RI 1 kemarin,” ujar Irawadi saat dihubungi. Dia berjanji akan menyampaikan sikap resmi usai para pimpinan organisasi menyamakan frekuensi terlebih dahulu dalam rapat yang direncanakan digelar pada Senin, esok hari.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *