Rincian THR ASN 2026: Komponen, Jadwal Cair, dan Gaji PNS Terbaru

Alokasi THR 2026 untuk ASN dan Pensiunan

Pemerintah telah menetapkan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 sebesar Rp55 triliun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Anggota TNI/Polri. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan alokasi tahun lalu yang mencapai Rp49,9 triliun. Penetapan anggaran ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kesejahteraan para abdi negara menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penyaluran THR akan dimulai lebih awal, yaitu pada awal Ramadan. Hal ini bertujuan agar para pegawai negeri dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan lebih baik. Menurut rencana, THR diperkirakan cair sekitar H-10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan rincian jadwal tersebut, sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan pekerja swasta.

Jadwal Pencairan THR

Berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 21–22 Maret. Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair 10 hari kerja sebelum hari raya. Oleh karena itu, pencairan THR tahun ini diperkirakan berlangsung pada kisaran tanggal 11–15 Maret 2026.

Namun, pencairan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan masih harus menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjelang Lebaran. Meskipun demikian, proses penyaluran tetap diharapkan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Komponen THR ASN dan Pensiunan

Besaran THR yang diterima oleh ASN dan pensiunan tidak hanya terdiri dari satu elemen tunggal, melainkan gabungan dari beberapa komponen pendapatan bulanan yang telah ditetapkan. Berdasarkan aturan yang berlaku, komponen THR tahun 2026 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah

Dengan adanya komponen-komponen tersebut, besaran THR dapat bervariasi tergantung pada golongan dan posisi seseorang.

Daftar Gaji PNS 2026

Gaji PNS tahun 2026 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini menggantikan PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai negeri serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)

Selain gaji, PNS juga mendapat fasilitas lain seperti tunjangan cuti, aminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. Dengan adanya kenaikan gaji dan fasilitas tambahan ini, diharapkan kesejahteraan dan kinerja PNS dapat terus meningkat.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *