Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung Terkait Pencopotan Empat Kajari
Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pencopotan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam gelombang mutasi yang diteken oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Februari 2026. Dalam mutasi tersebut, sebanyak 31 pejabat kejaksaan mengalami perubahan jabatan, termasuk empat Kajari yang tidak hanya bergeser posisi tetapi dicopot dari jabatan struktural karena berbagai masalah etik dan kepemimpinan.
Empat pejabat yang dimaksud antara lain Kajari Sampang Fadhila Helmi, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoaon Ritonga, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, dan Kajari Magetan Dezi Septiapermana. Berikut penjelasan rinci mengenai alasan pencopotan mereka:
Dugaan Tidak Profesional Saat Menjabat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa faktor pertama berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan satuan kerja. Evaluasi internal menemukan indikasi bahwa para pejabat tersebut tidak memenuhi standar profesionalitas yang diharapkan dalam jabatan struktural.
Menurut Anang, hal ini membuat mereka dinilai tidak layak untuk menjalani jabatan struktural, sehingga harus dimutasi ke posisi fungsional. “Di antara tiga itu memenuhi, sehingga dinilai tidak layak untuk jabatan struktural itu makannya dimutasi ke jabatan fungsional,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Keputusan mutasi ini bukan semata rotasi rutin, melainkan hasil pertimbangan atas kinerja dan integritas jabatan. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sangat memperhatikan aspek profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Lemahnya Kepemimpinan dan Manajerial
Faktor kedua yang menjadi alasan pencopotan adalah lemahnya kepemimpinan dan manajerial. Kejaksaan Agung menilai para eks Kajari tersebut tidak mampu mengelola sumber daya manusia secara optimal di wilayah kerjanya masing-masing. Masalah manajerial ini dinilai berdampak pada efektivitas institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik.
Evaluasi internal menjadi dasar pertimbangan Jaksa Agung untuk menonaktifkan mereka dari jabatan struktural dan mengalihkannya ke posisi fungsional. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas institusi dan memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal.
Konflik Kepentingan Jadi Pertimbangan Serius
Alasan ketiga yang tak kalah krusial adalah adanya konflik kepentingan saat keempat pejabat itu masih menjabat sebagai Kajari di daerahnya masing-masing. Kejaksaan Agung memandang konflik kepentingan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan integritas lembaga penegak hukum.
Anang menegaskan bahwa pengisian jabatan yang kosong telah dilakukan bersamaan dengan terbitnya surat mutasi guna memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal. “(Penunjukan pejabat definitif Kejari) Ini terkait pelayanan publik bagi pencari keadilan,” ujar Anang.
Rotasi Kajari dan Perubahan Jabatan
Mutasi besar kembali mengguncang Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Jawa Timur, Fadilah Helmi, resmi dicopot dari jabatannya di tengah proses pemeriksaan internal. Pergantian ini menjadi sorotan karena terjadi bersamaan dengan rotasi 30 Kajari lain di berbagai daerah, berdasarkan keputusan terbaru Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken pada 11 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya rotasi tersebut. “Benar ada (mutasi),” kata Anang kepada wartawan.
Nama Fadilah Helmi menjadi perhatian karena sebelumnya ia dibawa ke Kejaksaan Agung oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menjalani pemeriksaan internal. Dalam keputusan terbaru, jabatan Kajari Sampang kini dipercayakan kepada Mochamad Iqbal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan internal terhadap Fadilah Helmi maupun posisi barunya setelah dicopot dari jabatan strategis tersebut.
Kajari Magetan dan Padang Lawas Juga Berganti
Selain Sampang, dua nama lain yang turut menjadi sorotan adalah Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas. Di Magetan, posisi kepala kejaksaan kini dijabat oleh Sabrul Iman yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Bangka Selatan. Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal lebih lanjut.
Sementara itu, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, turut dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Hasbi Kurniawan. Sebelumnya, Soemarlin bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan satu staf Tata Usaha Intel, Zul Irfan, diperiksa Kejagung terkait dugaan kutipan dana desa. Meski demikian, Anang belum menguraikan detail perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.
Daftar 31 Kajari yang Dimutasi dan Rotasi
Total terdapat 31 Kajari yang mengalami pergantian jabatan dalam keputusan ini. Berikut daftar nama dan penempatan barunya:
M Aria Rosyid sebagai Kajari Klaten
Irwan Ganda Saputra sebagai Kajari Sigi
Yustina Engelin Kalangit sebagai Kajari Kuningan
Idham Kholid sebagai Kajari Muko-Muko
Wahyudi Eko Husodo sebagai Kajari Kabupaten Tangerang
Jemmy Novian Tirayudi sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya
Wisno Martupo Nur Muhamad sebagai Kajari Aceh Besar
Haedah sebagai Kajari Samarinda
Reopan Saragih sebagai Kajari Berau
Tutuko Wahyu Minulyo sebagai Kajari Kutai Timur
Firdaus sebagai Kajari Rokan Hilir
Tri Anggoro Mukti sebagai Kajari Surabaya
Mirza Erwinsyah sebagai Kajari Gianyar
Muchammad Arifin sebagai Kajari Kolaka Utara
R Hari Wibowo sebagai Kajari Pati
Arief Syafriyanto sebagai Kajari Ogan Ilir
Komaidi sebagai Kajari Kota Madiun
Erik Meza Nusantara sebagai Kajari Salatiga
Muhammad Irwan sebagai Kajari Batanghari
Teguh Dwicahyono sebagai Kajari Sukamara
Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang
Dennie Sagita sebagai Kajari Ogan Komering Ulu Timur
Rolando Ritonga sebagai Kajari Tulang Bawang
Sabrul Iman sebagai Kajari Magetan
Asep Kurniawan Cakraputra sebagai Kajari Bangka Selatan
Mochamad Iqbal sebagai Kajari Sampang
Didik Sudarmadi sebagai Kajari Tulang Bawang Barat
Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas
Wahyu Hidayatullah sebagai Kajari Lampung Barat
Ayu Agung sebagai Kajari Garut
* Yenita Sari sebagai Kajari Jember
Rotasi pejabat di tubuh Kejaksaan RI kerap dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan pengawasan internal. Namun, dalam konteks kali ini, publik menyoroti kaitannya dengan pemeriksaan internal yang tengah berjalan terhadap sejumlah pejabat. Kejaksaan Agung belum merinci apakah mutasi ini murni bagian dari rotasi rutin atau berkaitan langsung dengan hasil evaluasi kinerja dan proses klarifikasi dugaan pelanggaran.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












