Satpol PP DKI Bersihkan atribut Partai di Flyover, Ada Bendera Gerindra?

Penertiban Atribut Partai Politik di Jakarta

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penertiban atribut partai politik yang terpasang di jembatan layang (flyover) di Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Pada hari Kamis (12/2), Satriadi memimpin apel pengarahan kepada seluruh personel Satpol PP dari lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat. Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 Ayat (1). Pasal ini menyatakan larangan bagi setiap orang atau badan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya di pagar pemisah jembatan, pagar jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik serta fasilitas umum lainnya.

Atribut parpol yang berada di ‘flyover’ tidak hanya melanggar perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara. Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta.

Satriadi juga memerintahkan agar seluruh petugas mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis saat melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada). Ia menegaskan bahwa komitmen Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang tertib, nyaman dan berkelanjutan.

Namun, hingga kini belum diketahui atribut parpol mana yang ditertibkan. Apakah atribut bendera partai Gerindra juga ikut ditertibkan setelah viral di media sosial.

Aturan Pemasangan Spanduk dan Bendera Partai Politik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memerintahkan Satpol PP hingga wali kota di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan bendera atau spanduk partai politik di jalan. “Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” ujarnya.

Pramono menegaskan bahwa jika spanduk atau bendera partai politik masih belum diturunkan lebih dari dua hari dari tenggat waktu, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menertibkan. Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh parpol, tanpa membeda-bedakan partai.

Permintaan Maaf dari Partai Gerindra

DPP Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf dan memerintahkan seluruh kader segera mencopot atribut partai usai peringatan HUT ke-18 selesai dilakukan. Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar jalanan di Indonesia tidak terlalu banyak ditempeli spanduk.

Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono menyampaikan bahwa pemasangan atribut Partai Gerindra dilakukan sebagai wujud rasa syukur karena partai politik tersebut mampu bertahan dan terus berkarya hingga usia 18 tahun. “Hari ini, hari ulang tahun kami. Kami rayakan dengan semarak, dengan doa, dengan syukuran. Syukur bahwa 18 tahun ini kami terus berdiri, berjalan teguh, menjalankan apa yang menjadi semangat dan idealisme serta cita-cita,” kata Sugiono.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu dengan pemasangan atribut Partai Gerindra di berbagai daerah Indonesia. Dia memastikan bahwa atribut Partai Gerindra akan segera diturunkan setelah peringatan HUT ke-18 parpol yang dipimpin oleh Prabowo itu selesai dilaksanakan.

Kritik dari Masyarakat

Sebelumnya sempat muncul di media sosial (medsos) kritik yang disampaikan oleh publik. Mereka protes karena banyak spanduk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dicabut oleh petugas. Di saat bersamaan, petugas itu tidak mencabut atribut parpol yang terpasang di sana-sini.

“Malam ini kami perintahkan kepada seluruh jajaran untuk membersihkan. Terima kasih. Gerindra ini organisasi. Saya sudah menyampaikan dan ini akan dieksekusi di tingkat lapangan. Tapi saya akan terus memantau,” ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menyentil keberadaan berbagai spanduk, iklan, yang dipasang sembarangan di jalanan. Hal itu dinilai merusak estetika dan membuat turis tidak suka.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *