Pemeriksaan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, diperiksa selama 2,5 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara terkait tudingan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi dicecar sebanyak 10 pertanyaan yang fokus pada proses perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, dengan penyidik Polda Metro Jaya datang langsung ke lokasi. Ijazah palsu adalah dokumen kelulusan yang dipalsukan atau diterbitkan secara tidak sah, sehingga tidak memiliki keabsahan hukum. Penggunaan ijazah palsu dapat dikenai sanksi pidana karena termasuk pemalsuan dokumen dan/atau penipuan, sesuai ketentuan dalam KUHP dan peraturan pendidikan.
Jokowi mengenakan baju batik lengan panjang saat keluar dari gedung Mapolres Solo sekitar pukul 18.48 WIB. Ia tampak tersenyum dan menunjukkan gestur memberikan salam dengan menyatukan dua telapak tangannya di depan dada. Setelah itu, Jokowi yang didampingi kuasa hukumnya Yakup Hasibuan, meladeni pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya.
Jokowi mengaku bahwa kedatangannya dalam rangka memberikan keterangan tambahan. “Ya, ada pemeriksaan tambahan. Jadi untuk keterangan dan penjelasannya biar penasehat hukum yang menjelaskan secara rinci,” kata Jokowi di Mapolresta Solo. Setelah itu, ia menyudahi keterangannya dan kembali melempar senyum ke arah awak media. Ia lantas bersalaman kepada kuasa hukumnya, tanda dirinya pamit untuk kembali pulang ke rumah di Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Solo.
Penyidik Polda Metro Jaya Datang ke Solo
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa kedatangan Jokowi dalam rangka memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo dikarenakan penyidik tengah mendalami perkara soal ijazah di Solo dan Yogyakarta. “Kami memenuhi panggilan karena ternyata penyidik sedang berada di Surakarta dan infonya minggu ini ke Jogja juga untuk memenuhi keterangan yang diperlukan,” ujar Yakup.
Menurut Yakup, Jokowi dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik menanyakan mengenai perkuliahan Jokowi di UGM. “Mungkin totalnya ada sekitar 10 pertanyaan. Tentunya pengembangannya juga cukup lumayan. 2,5 jam kalau tidak salah,” ucap dia. Dari 10 pertanyaan tersebut, menurut Yakup banyak sub pertanyaan yang diajukan kepada Jokowi. “Kebanyakan mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi di UGM dulu,” ujarnya.
Jokowi diketahui mendatangi Mapolresta Solo sekira pukul 15.55 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs yang dikembalikan jaksa penuntut umum. Pengembalian berkas kepada penyidik dikenal dengan istilah P-19. Di mana kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang sebelum nantinya ditingkatkan ke P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pemeriksaan terhadap Jokowi yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. “Penyidik melakukan pemeriksaan saksi (pelapor/Jokowi) di wilayah Jateng dan Jogja,” ucap Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026). Kombes Budi menerangkan pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara Roy Suryo Cs yang dikembalikan jaksa penuntut umum.
Selain memeriksa Jokowi, penyidik Polda Metro Jaya pun memeriksa saksi ahli tambahan yang diajukan Roy Suryo Cs. Secara maraton saksi ahli dihadirkan kubu Roy Suryo mulai dari Rocky Gerung, Bonatua Silalahi hingga rencananya eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Kombes Budi menerangkan setelah berkas perkara dilengkapi akan dikembalikan ke jaksa. “Penyidik pasti akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU,” ucapnya.
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).












