AS Minta Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dibatalkan, Prabowo Kehilangan Kekuasaan?



JAKARTA – Sejumlah pihak disebut telah melakukan upaya memengaruhi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di Sumatra yang diduga melanggar aturan penggunaan kawasan hutan. Informasi ini diungkapkan oleh Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Indonesia sekaligus adik dari Presiden Prabowo Subianto.

Hashim menyampaikan bahwa permintaan tersebut datang dari seorang pengusaha asal Amerika Serikat (AS) setelah pemerintah mengumumkan tindakan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan kawasan hutan nasional. Pencabutan izin ini dilakukan pada akhir Januari 2026, setelah bencana banjir di Sumatra pada akhir 2025 lalu dikaitkan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

“Seorang pengusaha AS berkata, ‘Hashim, kau harus memberi tahu saudaramu bahwa kau harus memulihkan lisensi perusahaan ini di Aceh.’ Kebetulan itu adalah perusahaan pertambangan emas di Aceh. Saya tidak akan menyebutkan namanya,” kata Hashim dalam sebuah forum di Jakarta.

Ia juga mengungkap bahwa dirinya menerima telepon dari pengusaha tersebut tepat sepekan sebelum menerima delegasi delapan investor dari New York, Eropa, dan Australia yang siap menanamkan ratusan miliar dolar AS untuk investasi di Indonesia.

“Beberapa hari kemudian, kedelapan investor itu berkata, ‘fantastis, hebat, batalkan saja [28 izin perusahaan].’” ujarnya.

Hashim menilai reaksi para investor ini menunjukkan antusiasme global terhadap potensi investasi di sektor energi bersih. Ia menekankan bahwa Indonesia dan negara-negara ASEAN memiliki sumber daya alam yang besar, seperti hutan bakau, laut, padang lamun, serta hutan yang luas.

“Kita semua memiliki hutan bakau, kita semua memiliki laut, kita memiliki padang lamun, dan kita memiliki hutan yang menakjubkan, yang kita bertekad untuk pertahankan. Jadi saya pikir fakta bahwa pemerintah mencabut 28 izin, bahwa kita bertekad untuk melindungi lingkungan,” tambahnya.

Tinjau Ulang

Dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo tengah memerintahkan jajarannya untuk meninjau ulang pencabutan izin usaha beberapa perusahaan di Sumatra. Beberapa kasus yang sedang dievaluasi termasuk pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR), dan PLTA Batang Toru yang dikelola oleh PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kementeriannya saat ini sedang melakukan kajian ulang terhadap pencabutan izin Martabe sesuai arahan Presiden. Peninjauan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian investasi dan hukum bagi para investor, serta menjaga pertumbuhan ekonomi di Sumatra.

“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujar Bahlil.

Kajian terhadap izin tambang emas Martabe mencakup berbagai aspek, termasuk penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di kawasan pertambangan. Menurut Bahlil, kajian tersebut akan segera rampung. Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak menerima lobi-lobi dari pihak mana pun.

“Kita harus fair. Dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh zalim sama pengusaha. Kita, negara membutuhkan pengusaha. Pengusaha membutuhkan negara. Ini saling membutuhkan,” ujarnya.

Evaluasi Lintas Instansi

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa seluruh hasil evaluasi lintas instansi mengenai nasib operasional tambang emas Martabe telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Laporan tersebut mencakup aspek hukum, teknis produksi, serta strategi bisnis pengelola Tambang Emas Martabe tersebut.

“Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya.

Rosan menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari manajemen Agincourt. Surat itu memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan. Kementerian juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian/lembaga terkait.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.

Selain izin Agincourt, pemerintah juga mengkaji ulang pencabutan izin usaha PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses evaluasi masih berlangsung.

Eniya belum bisa memastikan apakah izin NSHE dan pengelolaan PLTA Batang Toru bakal dipulihkan atau tidak. Namun, dia berharap proyek PLTA Batang Toru bisa dilanjutkan.

“Ya saya kan berharap saja kan, kalau saya pro untuk menambah EBT [energi baru terbarukan] toh?” ucap Eniya. Dia juga berharap PLTA tersebut bisa tetap melakukan commercial operation date (COD) atau beroperasi komersial pada akhir 2026 mendatang.

“Doakan ya. Biar nambah itu bauran [EBT]-nya,” ucapnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *