Penyebab Kebocoran PAD dari Sektor Galian C di Aceh Tenggara
Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, menyoroti kegagalan pemerintah daerah dalam memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C. Ia menyarankan agar Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, segera mencopot Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat.
Masalah yang Terjadi
Realisasi PAD dari sektor galian C tidak mampu dipunggut dari pihak rekanan atau pengusaha tambang galian C selama bertahun-tahun. Hal ini menyebabkan “kebocoran” PAD yang merugikan daerah. Meskipun sumber PAD galian C cukup besar, namun tidak mampu dikumpulkan oleh BPKD Agara.
Menurut Nasrul Zaman, kinerja Kabid Pendapatan dinilai tidak serius dan gagal meningkatkan pendapatan dari sektor galian C. Ia menegaskan bahwa sudah saatnya Bupati Agara melakukan pencopotan atau mutasi jabatan tersebut.
Potensi Kerugian Negara
Di Aceh Tenggara, banyak proyek fisik yang bersumber dari anggaran APBN melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera-1. Namun, pajak galian C tidak mampu dikutip bahkan setelah proyek selesai bertahun-tahun.
Pemkab Agara sebenarnya bisa meminta kontrak proyek agar pajak galian C dibayarkan sesuai nilai kontrak. Selain itu, Pemkab juga dapat membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk menagih tunggakan pajak galian C yang tidak disetorkan kontraktor atau pengusaha tambang.
Langkah yang Diperlukan
Untuk perbaikan kesejahteraan rakyat, Nasrul Zaman menilai bahwa Kabid Pendapatan BPKD Agara harus segera dicopot. Ia yakin bahwa jika Bupati Agara mau, tindakan tersebut bisa dilakukan demi meningkatkan PAD sektor galian C.
Respons dari Kabid Pendapatan
Kabid Pendapatan BPKD Agara, Julius Hasyim Aryo, tidak merespons WhatsApp yang diberikan. Ia hanya membalas dengan mengatakan sedang di kantor dan kemudian menonaktifkan panggilan handphonenya.
Desakan dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK)
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Tim Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap setoran PAD dari sektor pajak galian C di Kabupaten Aceh Tenggara sejak tahun 2023 hingga 2025.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI, menyatakan bahwa pajak galian C perlu dilakukan penyelidikan hingga tuntas oleh Tim Polda Aceh. Diduga ada kebocoran pajak galian C dari pihak rekanan, termasuk tunggakan pajak yang tidak disetorkan selama bertahun-tahun.
Ancaman Korupsi
Kebocoran PAD pajak galian C ketika pengusaha tambang tidak membayar pajak atau melaporkan jumlah produksi lebih rendah dari aslinya, negara dirugikan secara ekonomi. Ini merupakan inti dari tindak pidana korupsi.
Penyelidikan terhadap tambang galian C penting karena potensi manipulasi data produksi (underreporting). Misalnya, pengusaha melaporkan tonase material yang lebih kecil daripada yang sebenarnya diangkut, sehingga pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.
Peran Pemkab Agara
Pemkab Agara harus teliti terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan material galian C. Anggaran pembelian material galian C harus benar-benar sesuai dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak proyek yang dikerjakan dari anggaran pemerintah.
Oleh karena itu, pihak BPKD Agara harus memiliki copy kontrak proyek fisik yang dikerjakan di Aceh Tenggara untuk mengetahui besarnya anggaran digunakan untuk pembelian material galian C.
Tindak Pidana Korupsi
Menurut Askhalani, tidak membayar pajak tambang galian C yang merupakan PAD di Pemkab Agara berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hal ini karena kerugian negara yang signifikan akibat tidak adanya pembayaran pajak.
Selama ini, Pemkab Agara khususnya BPKD Agara melalui Kabid Pendapatan dinilai memiliki pengawasan yang lemah. Hal ini menyebabkan potensi kebocoran pajak galian C sebagai pendapatan daerah untuk pembangunan dan perekonomian masyarakat Agara.
Penjelasan dari BPKD Agara
Kepala BPKD Agara, Syukur Selamat Karo-karo, melalui Kabid Pendapatan Julius Hasyim Aryo SE, mengatakan bahwa pihak kontraktor atau pihak pekerja pengadaan material galian C tidak mau menunjukkan RAB Kontrak proyek pekerjaan fisik.
Diduga setoran PAD galian C tidak sesuai dengan nilai kontrak proyek. Proyek yang tidak membayarkan pajak galian C selama bertahun-tahun seperti proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), Jembatan Natam, Jembatan Semadam, rehabilitasi jembatan Lawe Dua, serta proyek lainnya.












