Dituntut Rp125 M, Pemprov DKI Akui Belum Lunasi Ganti Rugi Waduk Kamal: Masih Ada Sengketa Lahan

Pemprov DKI Jakarta Akui Belum Seluruh Ganti Rugi Lahan Waduk Kamal Dibayarkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memberikan pernyataan terkait sengketa lahan pembangunan Waduk Kamal di Penjaringan, Jakarta Utara. Sengketa ini memicu tuntutan ganti rugi hingga Rp125 miliar dari para pemilik lahan yang mengklaim hak mereka belum sepenuhnya dipenuhi.

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengakui bahwa sebagian besar ganti rugi lahan telah dibayarkan, namun masih ada dua bidang tanah yang belum mendapatkan pembayaran. Hal ini menjadi sorotan utama dalam proses pembangunan waduk yang diharapkan dapat mengatasi masalah banjir dan rob di wilayah pesisir Jakarta.

19 Bidang Tanah Dibebaskan untuk Pembangunan Waduk Kamal

Menurut Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta, Ibnu Affan, total ada 19 bidang tanah dengan luas mencapai 10 hektare atau 100.294 meter persegi yang dibebaskan untuk pembangunan Waduk Kamal pada 2025 silam. Namun hingga kini, belum seluruh bidang tersebut mendapatkan pembayaran ganti rugi.

“Dari 19 bidang tanah tersebut, Dinas SDA DKI Jakarta telah melakukan pembayaran terhadap 17 bidang tanah,” ujar Ibnu saat dikonfirmasi.

Alasan Pembayaran Ganti Rugi Belum Dilakukan

Ibnu menjelaskan bahwa dua bidang tanah lainnya belum bisa dibayarkan karena masih ada sengketa kepemilikan lahan. “Untuk dua bidang tanah belum dilakukan pembayaran karena masih dipersengketakan kepemilikannya,” tambahnya.

Proses pengadaan tanah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir dan rob di wilayah pesisir Jakarta. Dengan adanya Waduk Kamal, diharapkan dapat menuntaskan masalah banjir di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, khususnya di Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan; serta Kelurahan Kamal dan Tegal Alur di Kecamatan Kalideres.

Berlandaskan Kepgub Nomor 796 Tahun 2024

Menurut Ibnu, proses pengadaan lahan untuk Waduk Kamal berdasar pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2024. Adapun keputusan itu berisi tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Waduk Kamal di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Merujuk pada aturan ini, barulah pada 2025 silam Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pembebasan lahan.

Aksi Demo Warga Tak Ganggu Operasional Rumah Pompa

Akibat adanya belum dibayarkannya ganti rugi lahan terhadap dua bidang tanah, sejumlah warga sempat menggeruduk Rumah Pompa Kamal Muara pada Rabu (4/2/2026). Meski ada aksi demo dan sengketa lahan yang belum terselesaikan, Dinas SDA DKI Jakarta memastikan hal ini tak mengganggu upaya penanganan banjir di wilayah itu.

Rumah Pompa Kamal Muara yang disatroni sejumlah warga pun tetap beroperasi normal hingga saat ini. “Untuk operasional pompa dipastikan tidak terganggu dan tetap berfungsi optimal sebagai pengendalian banjir dan rob di wilayah tersebut,” jelas Ibnu.

Warga Geruduk Rumah Pompa Kamal Muara

Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan menggeruduk Rumah Pompa Polder Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026). Sambil membawa spanduk berisi tuntutan, mereka meminta agar Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta segera membayar ganti rugi lahan senilai sekitar Rp 125 miliar.

Aksi tersebut dilakukan para pemilik lahan, perwakilan kerabat, hingga para kuasa hukum pemilik lahan.

Pemprov DKI Dituntut Ganti Rugi Rp125 Miliar

Mereka menyebut kedatangan itu sebagai bentuk protes karena pembayaran ganti rugi yang dijanjikan hingga kini belum direalisasikan, meski seluruh proses administrasi telah dilalui. Kuasa hukum pemilik lahan, Farrengga Aceng Supriyatna, mengatakan, kliennya, Rudi Susanto dan Hastoni telah mengikuti tahapan pembebasan lahan.

Tahapan-tahapan itu mulai dari musyawarah, verifikasi, penelitian dokumen, hingga kesepakatan harga. Bahkan, pelepasan hak atas lahan telah dilakukan pada 24 Desember 2025.

“Semua kewajiban sudah kami jalankan. Surat pelepasan hak sudah ditandatangani dan seluruh berkas asli sudah diserahkan. Tapi sampai sekarang pembayaran belum juga dilakukan,” kata Farrengga di lokasi.

Menurutnya, luas lahan yang belum dibayar mencapai lebih dari 4 hektare atau sekitar 40 ribu meter persegi. Dari total 19 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek lanjutan pengembangan rumah pompa itu, ada dua bidang milik kliennya yang belum menerima pembayaran yang nilainya sebesar Rp 125 miliar.

Farrengga juga menyebut, pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas SDA. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi terkait keterlambatan pembayaran tersebut.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *