Konflik Lahan di Lubuk Pakam, Warga dan Pemkab Berbeda Pendapat
Warga yang tinganya di daerah Lubuk Pakam kembali mengalami konflik dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Masalah ini muncul terkait lahan yang mereka tempati sejak beberapa puluh tahun lalu. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut sudah memiliki surat kepemilikan sejak tahun 1985.
Pihak Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa secara administrasi, lahan tersebut adalah milik pemerintah. Mereka mengklaim bahwa aset tersebut diperoleh dari PTPN pada tahun 1985 dengan luas 100 hektare. Selain itu, ada penggantian rugi sebesar 125 juta rupiah saat itu.
Warga yang tinggal di Jln Tirta Deli Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam merasa khawatir karena ancaman dari Pemkab untuk melakukan eksekusi pembongkaran. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut sudah ditempati selama bertahun-tahun dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa setempat serta SK Camat.
Perwakilan warga, M Ompusunggu, mengungkapkan bahwa mereka telah menguasai lahan sejak 1985. Namun, sejak tahun 2025, mereka mulai merasa terganggu oleh sikap Pemkab. “Awalnya Pemkab meninjau bangunan kami. Kemudian minta supaya dibongkar dalam waktu 24 jam dan ada surat peringatan-peringatan, disuruh bongkar sendiri hingga mau dibongkar paksa,” ujarnya.
Digelar RDP untuk Menyelesaikan Konflik
Karena masalah ini, Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Merry Alfrida Sitepu, dengan didampingi Zul Amri dari Fraksi Golkar. Hadir dalam rapat ini antara lain perwakilan masyarakat bersama pengacaranya, pihak PTPN, BPN, Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab.
Suasana rapat berlangsung tertib karena semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan data dan fakta yang dimiliki. Dalam RDP, pengacara bernama M Yani Rambe menyampaikan bahwa kasus ini sudah pernah diajukan ke pengadilan dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Berdasarkan keperdataan itu jelas milik klien kami. Kenapa Satpol PP datang lagi padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar M Yani Rambe.
Perbedaan Pendapat Soal Batas Lahan
Selama RDP, masih ada perbedaan pendapat soal batas lahan yang dimiliki oleh Pemkab. Pihak Pemkab mengklaim batasnya adalah sungai yang sengaja dibuat untuk memisahkan lahan tersebut dengan perkebunan. Sementara warga mengklaim bahwa batasnya hanya jalan. Seberang jalan Tirta Deli yang sekarang mereka tempati adalah punya mereka.
Merry Alfrida Sitepu mengatakan bahwa kesimpulan di RDP adalah agar tidak ada penertiban bangunan milik warga sementara. “Semua pihak berkordinasi dulu. Kalau ada data-data pendukung kami harap dicari dulu. Inikan kita gak bisa berbicara data yang gak sesuai dengan situasi,” ujarnya.
Kesaksian Kades dan Pengakuan Pemkab
Kepala Desa Tanjung Garbus I, Basuki Rebo, menjelaskan bahwa sejak tahun 1983 kawasan perkantoran Bupati Deli Serdang masih ditumbuhi pohon rambung. Baru kemudian pada tahun 1984 mulai ada perencanaan pembangunan kantor Bupati. “Saya kecilnya pun sudah di sini, jadi tahun 1985 sudah replanting untuk kepentingan Pemkablah. Tahun 2013 Pemkab menginventarisir dari Tirta Deli sampai sungai,” katanya.
Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar, mengatakan bahwa aset diperoleh sejak tahun 1985 dengan luas 100 hektare dari PTPN dengan diganti rugi sebesar 125 juta rupiah. “Secara aset masih tercatat punya Pemkab (lahan yang ditempati warga). Nggak bisa itu kami batalkan makanya masih tercatat punya kami,” ujarnya.
Konflik Lahan yang Terus Berulang
Sejak tahun 2025, Pemkab Deli Serdang beberapa kali terlibat konflik soal lahan. Pertama sempat terlibat selisih dengan pihak Alwasliyah di wilayah Kecamatan Galang. Kemudian juga berselisih dengan Pemkab di Wilayah Desa Laut Dendang.
Untuk kasus ini, Bupati dr Asri Ludin dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyerobotan lahan. Dan kini kasus yang ada di Jln Tirta Deli Lubuk Pakam menjadi perhatian masyarakat.












