Tarif Batu Bara Terhambat Aturan ESDM, Cukai Rokok Butuh Persetujuan DPR



JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki rencana untuk menambah lapisan cukai rokok dan menerapkan bea keluar pada komoditas batu bara. Namun, langkah tersebut tidak akan secepat yang diharapkan karena masih memerlukan persetujuan dari berbagai pihak.

Penambahan Cukai Rokok Masih Membutuhkan Persetujuan DPR

Penambahan lapisan cukai hasil tembakau atau cukai rokok masih memerlukan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, hingga saat ini pungutan baru terhadap komoditas emas hitam tersebut belum berlaku.

Menurutnya, otoritas kepabeanan hanya bertugas sebagai eksekutor fiskal di perbatasan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan klasifikasi teknis komoditas yang akan dikenakan bea keluar. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Belum, belum [berlaku]. Kita masih menunggu dari ESDM,” kata Nirwala saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Dia menjelaskan bahwa peran Bea Cukai terbatas pada pengamanan lalu lintas barang dan pemungutan sesuai tarif yang ditetapkan. Terkait basis penerapan tarif, seperti pengelompokan jenis kalori atau spesifikasi batu bara yang terkena pungutan, memerlukan landasan regulasi dari sektor terkait.

“Yang tahu teknis kan kementerian teknis. Kayak tadi, mau bea masuk atau keluar, kita secara teknis hanya jaga di border [perbatasan], tapi untuk pengelompokannya bagaimana, itu ranah kementerian teknis,” tambahnya.

Beberapa Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Penerapan Bea Keluar Batu Bara

Dua pekan lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung besaran bea keluar untuk batu bara. Dia menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengkaji pada level harga berapa bea keluar batu bara dikenakan sebesar 5% maupun 11%.

“Kementerian ESDM sedang menghitung range. Misalnya, harga US$100–US$150 [per ton] dikenakan berapa, di atas US$150 dikenakan berapa,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/11/2025).

Menurut Bahlil, perhitungan itu juga bakal dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan, pengenaan bea keluar bakal dilakukan secara adil baik untuk pengusaha maupun negara.

“Ini akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jangan sampai pajaknya terlalu berat sehingga pengusaha tidak bisa bekerja. Tapi kalau pengusaha untung, wajib bayar pajak. Harus fair,” jelas Bahlil.

Implementasi Layer Cukai Baru untuk Rokok Ilegal Masih Dalam Proses

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi kebijakan pembentukan layer tarif cukai baru untuk menampung rokok ilegal tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat. Otoritas fiskal menegaskan bahwa aturan baru masih memerlukan proses konsultasi politik dengan parlemen.

Purbaya mengakui bahwa pihaknya ingin merampungkan aturan tersebut sesegera mungkin. Kendati demikian, dia realistis bahwa mekanisme persetujuan dengan DPR menjadi variabel yang membuat kebijakan ini tidak bisa diterapkan pada pekan ini.

“Implementasi minggu ini mungkin tidak sih. Nanti kan kalau tidak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Itu yang agak lama,” ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Padahal sebelumnya, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan aturan baru terkait lapisan baru cukai rokok itu akan terbit pada pekan ini. Kendati demikian, kini dia menyatakan formula rincian layer anyar tersebut masih dalam tahap pematangan di internal Kementerian Keuangan.

Purbaya belum mau memerinci struktur tarif yang akan dikenakan. Dia hanya menyatakan bahwa kebijakan ini didesain untuk menarik masuk pelaku usaha rokok ilegal lokal ke dalam sistem administrasi negara.

“Rincian layer baru cukai rokok belum, masih didiskusikan. Kita buat secepat mungkin lah,” ujarnya.

DPR Siap Mendiskusikan Kebijakan Cukai Baru

Adapun, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengklaim bahwa pihaknya akan selalu siap apabila pemerintah ingin segera membahas terkait layer baru cukai rokok tersebut.

“Bisa [secepatnya]. Pemerintah mau minta rapat sama kita, jam berapa aja kita kasih,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *