Nasib Guru Agus Saputra yang Dikeroyok Siswa di Jambi, Dimutasi dan Wajib Tes Kecerdasan

Gubernur Jambi Tindak Lanjuti Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur

Gubernur Jambi, Al Haris, mengambil langkah tegas terkait kasus pengeroyokan guru oleh siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur. Insiden ini telah memicu perhatian publik dan menarik perhatian orang nomor satu di provinsi tersebut.

Sebelumnya, Agus Saputra, guru yang menjadi korban pengeroyokan, viral karena kejadian tersebut. Ia juga melaporkan ke polisi setelah menerima perlakuan tidak menyenangkan dari para siswanya. Namun, kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Seorang siswa juga dilaporkan melaporkan Agus Saputra karena menampar sebelum pengeroyokan terjadi.

Langkah Ekstrem Gubernur Jambi

Gubernur Al Haris memutuskan untuk melakukan mutasi terhadap oknum guru tersebut dari posisinya saat ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meredam konflik yang sudah berlarut-larut. Menurutnya, keputusan ini adalah harga mati agar suasana di lingkungan sekolah kembali normal.

Selain itu, Al Haris memerintahkan pemeriksaan kesehatan mental secara menyeluruh terhadap guru yang bersangkutan. Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa insiden pengeroyokan dipicu oleh penghinaan terhadap profesi ayah siswa dan masalah uang komite.

Meskipun ada upaya mediasi dari Polres Tanjabtim, Gubernur menilai luka sosial yang terjadi di sekolah tersebut sudah terlalu dalam.

Sanksi Administratif dan Tes Kelayakan

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pemindahan guru tersebut adalah langkah wajib untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut. “Yang pasti guru itu kita pindahkan dari situ. Enggak mungkin dia tetap di situ, mesti harus dipindah,” tegas Al Haris.

Selain mutasi, ia juga memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan assessment kejiwaan terhadap guru tersebut. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaklayakan sebagai pendidik, maka AS akan kehilangan status fungsionalnya sebagai guru.

“Saya minta pemeriksaan kejiwaannya juga nanti. Apakah beliau masih layak seorang guru? Kalau misalnya tidak layak, ya kita pindahkan ke tempat jabatan bukan guru lagi (staf biasa),” ujar Al Haris.

Kilas Balik Konflik: Dari Pintu hingga Penghinaan Orang Tua

Konflik ini mencuat setelah AS dikeroyok oleh siswanya. Namun, kesaksian dari siswi berinisial Bunga mengungkap sisi lain dari kejadian tersebut. Menurutnya, konflik berawal dari masalah tutup pintu kelas yang berujung pada makian AS yang membawa-bawa nama ayah siswa serta menyindir gaji guru yang berasal dari uang komite orang tua.

Hingga kini, pihak korban (AS) juga telah melayangkan laporan ke Polda Jambi yang menyeret jajaran pimpinan sekolah atas dugaan pembiaran.

Siswa yang Ditampar Guru Diperiksa Polisi

Seorang guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra (38), dilaporkan telah menganiaya murid inisial LF (16). Sebelumnya, Agus viral karena dikeroyok oleh sejumlah muridnya dan bikin laporan ke polisi. Tetapi, ia juga dilaporkan oleh seorang muridnya karena menampar sebelum terjadinya pengeroyokan yang viral.

LF memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jambi pada Kamis (22/1/2026) siang. Selama kurang lebih tiga jam, LF dimintai keterangan oleh penyidik guna menguatkan kronologi peristiwa yang diduga melibatkan unsur kekerasan di sekolahnya.

Kuasa hukum LF, Dian Burlian, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah aspek penting dalam perkara ini, termasuk asal-usul dua senjata tajam yang disebut-sebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Yang paling didalami adalah terkait dari mana dua senjata tajam itu didapatkan,” ujar Dian kepada Tribunjambi.com.

Tak hanya berfokus pada aspek pidana, penanganan perkara ini juga memperhatikan kondisi psikologis korban. LF dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis pada Senin (26/1/2026) mendatang sebagai bagian dari prosedur perlindungan anak dalam proses hukum.

“Pemeriksaan psikologis ini penting untuk mengetahui sejauh mana trauma yang dialami oleh anak sebagai korban. Ini menjadi salah satu dasar dalam proses hukum,” jelas Dian.

Dalam setiap tahapan pemeriksaan, LF tidak hanya didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga, tetapi juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Konsultan Hukum DP3AP2 Provinsi Jambi, Raden Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi LF hingga perkara ini selesai ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Kami sifatnya mendampingi dan memastikan korban anak mendapatkan perlindungan selama proses ini berjalan,” kata Raden.

Raden juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, baru satu siswa yang secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihaknya, yakni LF. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pendampingan apabila terdapat korban lain yang membutuhkan bantuan serupa.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *