Pusat Kumpulkan 69,5% Dana Bagi Hasil Daerah, Apakah Sentralisasi Fiskal Makin Kuat?



JAKARTA — Pemerintah melakukan pengurangan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 69,5% dalam APBN 2026. Anggaran DBH tahun ini mengalami penurunan hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Pengurangan tersebut menunjukkan adanya indikasi sentralisasi fiskal yang terjadi dalam sistem keuangan pusat dan daerah.

Sebagai informasi, pagu anggaran Transfer Daerah dan Dana Desa (TKD) pada 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun atau turun 24,6% dari jumlah yang ditetapkan dalam UU APBN 2025 yaitu sebesar Rp919,8 triliun. Pada tahun lalu, anggaran TKD juga sempat mengalami efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 menjadi Rp848,5 triliun.

Untuk tahun ini, struktur TKD tetap sama, meliputi DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa serta Dana Insentif Fiskal. DBH sendiri merujuk pada Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu yang diberikan kepada daerah penghasil. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Tujuan lain dari DBH adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal terhadap daerah nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan wilayah. Namun, pada 2026, DBH hanya dialokasikan sebesar Rp58,5 triliun, yang merupakan separuh dari anggaran DBH pada APBN 2025 sebesar Rp192,2 triliun.

Secara rinci, DBH Pajak pada 2026 dianggarkan senilai Rp26,8 triliun yang mencakup pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp15,2 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp8,3 triliun, serta cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp3,2 triliun. Dibandingkan dengan APBN 2025, anggaran DBH Pajak mengalami penurunan sebesar 65,2%. Penurunan DBH dari PPh dan PBB juga mencapai di atas 65% dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, DBH CHT atau cukai rokok mengalami penurunan sebesar 48,6% dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp6,39 triliun menjadi Rp3,2 triliun.

DBH Sumber Daya Alam (SDA) juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2026, anggaran DBH SDA hanya sebesar Rp30,9 triliun, turun 64% dari anggaran 2025 sebesar Rp85,9 triliun. Salah satu sektor yang mengalami penurunan terdalam adalah DBH SDA sektor mineral dan batu bara (minerba), yang turun sebesar 69,9% dari Rp66,4 triliun menjadi Rp19,9 triliun. DBH perikanan juga mengalami penurunan sebesar 70,3% dari Rp736,8 miliar menjadi Rp218,4 miliar. Adapun DBH perkebunan sawit turun 38% dari Rp1,24 triliun menjadi Rp774,6 miliar.

Selain itu, kelompok TKD lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) juga mengalami penurunan, yakni dari Rp185,2 triliun pada 2025 menjadi Rp154,3 triliun pada 2026. DAU juga mengalami penurunan sebesar Rp46 triliun dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp446,6 triliun.

Pengembalian Dana TKD untuk Wilayah Tertentu

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menyamakan anggaran TKD untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2026 dengan tahun sebelumnya, guna mendukung rehabilitasi bencana banjir dan longsor. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra.

“Presiden telah memutuskan bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut akan menerima transfer keuangan daerah yang sama seperti di tahun 2025. Total angkanya mencapai Rp10,6 triliun,” jelasnya.

Perincian pengembalian TKD tersebut meliputi:
* Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota.
* Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatra Utara dan 33 kabupaten/kota.
* Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota.

Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, maupun pembersihan lingkungan terdampak bencana.

Harapan Menkeu untuk Peningkatan Anggaran TKD

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengusulkan kenaikan anggaran TKD 2026 jika pemerintah daerah memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran. Ia menegaskan bahwa apabila kondisi ekonomi membaik, terutama pada kuartal II/2026, ia akan membuka peluang untuk menghadap Presiden.

Purbaya memberi waktu kepada pemerintah daerah untuk menunjukkan perbaikan tata kelola dan belanja daerah sampai kuartal II/2026. Jika berhasil, ia akan mengajukan peningkatan anggaran TKD kepada Presiden. “Doakan saya berhasil, agar di triwulan kedua saya bisa bicara [ke Presiden] sehingga triwulan ketiga dan keempat anggaran Anda bisa berubah. Tanpa peningkatan ekonomi dan belanja, hampir pasti ditolak. Jadi, tolong awasi pemda dan bantu saya untuk bantu anda semua,” ujarnya.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *