Tantangan Implementasi Larangan Truk Sumbu 3 bagi Industri AMDK
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, menyampaikan bahwa industri AMDK siap mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan waktu penyesuaian yang realistis.
Hal ini disampaikan dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta. Ia menegaskan bahwa anggota Amdatara selalu mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan ODOL. Namun, menurutnya, waktu implementasi harus realistis dan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
Persiapan yang Dibutuhkan
Menurut Karyanto, untuk menerapkan kebijakan tersebut, diperlukan instrumen pendukung yang harus disinkronkan dari pusat hingga daerah. Ia berharap penerapan zero ODOL tahun 2027 menjadi acuan dari pemerintah daerah, sehingga tidak ada aturan yang melebihi dari apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Namun, saat Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan, industri AMDK merasa bingung karena SE memaksa mereka mengalihkan distribusi menggunakan truk sumbu 2. Artinya, dibutuhkan jumlah truk yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan kasar, diperlukan tambahan sekitar 2.700 truk. Padahal, SE dikeluarkan pada bulan Oktober 2025 dan diimplementasikan pada 2 Januari 2026.
“Ini sesuatu yang tidak memungkinkan untuk kita implementasikan. Karena tidak mungkin kita bisa switch dalam jangka waktu singkat 2 bulan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa industri harus melakukan pengkajian truk secara masif, sementara kapasitas perusahaan yang memproduksi truk sangat terbatas.
Dampak pada Biaya Logistik
Selain itu, biaya logistik akan naik secara signifikan. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya muatan, frekuensi yang tinggi, dan jumlah tenaga kerja yang meningkat. “Tentunya semua itu akan membebani operasional cost dari logistik tersebut,” katanya.
Dampak lain dari SE KDM adalah potensi gangguan distribusi dan keterlambatan pasokan. Menurutnya, jika mengikuti SE dengan berpindah ke truk yang lebih kecil, jumlah armada yang sangat banyak akan menambah kemacetan di jalan. “Peruntukannya tidak sesederhana yang kita bayangkan karena harus ditarik juga sampai ke hulunya. Di pabrik pun, kita harus memodifikasi semua proses yang harus kita lakukan pada waktu bongkar muat,” ujarnya.
Kritik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia
Di acara yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyampaikan bahwa SE KDM yang melarang truk sumbu 3 di industri AMDK jika diterapkan tanpa kesiapan yang jelas, maka akan banyak korban. Menurutnya, AMDK bukan hanya bisnis, tetapi juga kebutuhan masyarakat, terutama untuk daerah-daerah yang tidak memiliki air bersih cukup.
“Apa jadinya kalau tidak diperbolehkan lagi memakai armada yang ada, sedangkan armada yang diizinkan belum tersedia?” tanyanya. Ia juga mengkhawatirkan kenaikan ongkos produksi dan potensi kelangkaan barang akibat kesulitan distribusi.
Peran Kadin Jabar
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), Akhmad Hidayatullah, menyatakan siap menjadi fasilitator antara industri AMDK dan Gubernur Dedi Mulyadi alias KDM terkait SE pelarangan truk sumbu 3 ini. Ia menegaskan bahwa meski menjadi mitra strategis pemerintah, Kadin Jabar juga wajib mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah jika itu merugikan pelaku usaha.
“Kita harus sampaikan. Kita bersama-sama, kita bareng-bareng ketemu KDM melalui Kamar Dagang dan Industri di Jawa Barat,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa Kadin Jabar siap menjadi fasilitator dan katalisator untuk memberikan masukan secara konstruktif kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.












