Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Kebijakan ini mencakup beberapa poin penting, seperti wajibnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi wajah, serta pembatasan jumlah maksimal tiga nomor yang dapat diaktifkan per identitas. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah. Dengan demikian, celah peredaran nomor tanpa identitas yang sering dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalkan.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Verifikasi Wajah dan Batasan Tiga Nomor SIM
Dalam penerapan regulasi ini, pemerintah menyatakan komitmen untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
“Setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” jelas Meutya.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Fasilitas Cek Nomor dan Sanksi Administratif
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tambahnya.
Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Bagi pengguna kartu seluler, registrasi ulang menjadi wajib hukumnya. Berikut cara registrasi ulang untuk berbagai operator:
- Cara registrasi ulang kartu Simpati:
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANGNIK#No.KK#
- Tekan tombol “Kirim”
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar.
- Jika ternyata Anda mendapatkan pesan yang berisikan, “Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses.” Lakukan lagi hal tersebut beberapa saat kemudian.
-
Atau jika Anda mendapatkan pesan, “Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah.” Maka cek nomor KK yang sudah Anda masukkan. Kemungkinan ada yang salah.
-
Cara registrasi ulang kartu AXIS:
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK
- Tekan tombol “Kirim”
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar.
- Jika ternyata Anda mendapatkan pesan yang berisikan, “Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses.” Lakukan lagi hal tersebut beberapa saat kemudian.
-
Atau jika Anda mendapatkan pesan, “Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah.” Maka cek nomor KK yang sudah Anda masukkan. Kemungkinan ada yang salah.
-
Cara registrasi ulang kartu XL:
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK
- Tekan tombol “Kirim”
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar.
- Jika ternyata Anda mendapatkan pesan yang berisikan, “Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses.” Lakukan lagi hal tersebut beberapa saat kemudian.
-
Atau jika Anda mendapatkan pesan, “Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah.” Maka cek nomor KK yang sudah Anda masukkan. Kemungkinan ada yang salah.
-
Cara registrasi ulang kartu Indosat:
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK#
- Tekan tombol “Kirim”
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar.
- Jika ternyata Anda mendapatkan pesan yang berisikan, “Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses.” Lakukan lagi hal tersebut beberapa saat kemudian.
-
Atau jika Anda mendapatkan pesan, “Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah.” Maka cek nomor KK yang sudah Anda masukkan. Kemungkinan ada yang salah.
-
Cara registrasi ulang kartu Tri 3:
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK#
- Tekan tombol “Kirim”
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar.
- Jika ternyata Anda mendapatkan pesan yang berisikan, “Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses.” Lakukan lagi hal tersebut beberapa saat kemudian.
-
Atau jika Anda mendapatkan pesan, “Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah.” Maka cek nomor KK yang sudah Anda masukkan. Kemungkinan ada yang salah.
-
Cara registrasi ulang kartu Smartfren:
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK#
- Tekan tombol “Kirim”
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakuka registrasi ulang kartu prabayar.
- Jika ternyata Anda mendapatkan pesan yang berisikan, “Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses.” Lakukan lagi hal tersebut beberapa saat kemudian.
- Atau jika Anda mendapatkan pesan, “Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah.” Maka cek nomor KK yang sudah Anda masukkan. Kemungkinan ada yang salah.
Cara melakukan registrasi ulang kartu SIM di atas merupakan cara yang dilakukan bagi Anda yang sudah mendaftarkan kartu SIM sejak lama, namun buat Anda yang baru saja mengaktifkan nomor baru, ikuti cara di bawah ini.












