Penggeledahan KPK di Kantor Koperasi Artha Bahana Syariah
Pada Sabtu sore hingga malam (24/1/2026), kantor pusat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah, yang berada di Jalan Raya Pati-Gabus Kilometer 1, Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini diduga kuat terkait dengan kasus yang melibatkan Bupati Pati Nonaktif Sudewo.
Menurut informasi dari warga sekitar, koperasi ini dimiliki dan diketuai oleh salah satu orang dekat Sudewo yang juga menjadi bagian dari Tim Suksesnya saat Pilkada. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penggeledahan ini tidak lepas dari investigasi KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat setempat.
Sebelumnya, pada Selasa (20/1/2026), Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa. Informasi ini semakin memperkuat kemungkinan adanya hubungan antara kejadian tersebut dan penggeledahan di kantor koperasi.
Proses Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Ragil, seorang warga setempat, mengatakan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, beberapa mobil yang ditumpangi para penyidik KPK tiba di kantor KSPPS Artha Bahana Syariah. Sejumlah besar warga kemudian berkumpul di sekitar lokasi.
Penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 20.15, setelah itu rombongan KPK langsung meninggalkan lokasi. Dalam proses penggeledahan, tim KPK membawa lima koper dan satu kardus yang diduga berisi berkas penting sebagai barang bukti. Koper-koper tersebut dibawa keluar secara bertahap, dua koper dikeluarkan terlebih dahulu, lalu tiga koper dan satu kardus menyusul.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Rombongan KPK menggunakan empat unit mobil Innova hitam, satu mobil Innova putih, serta diawal oleh satu mobil polisi.
Warga yang berkerumun di depan koperasi bersorak-sorai ketika rombongan KPK meninggalkan gedung koperasi sambil menggiring seseorang yang diduga merupakan pengurus koperasi. Terdengar teriakan seperti “Nyusul bupatine! Borgol, Pak!” yang menunjukkan reaksi masyarakat terhadap kejadian tersebut.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Koperasi
Ahmad Nurkhodin, Kuasa Hukum (Legal Corporate) KSPPS Artha Bahana Syariah, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu operasional koperasi. Ia menjamin bahwa aktivitas pelayanan kepada anggota tetap berjalan normal seperti biasanya.
“Yang jelas, tidak ada kaitannya antara pelayanan KSPPS Artha Bahana Syariah dengan OTT itu. Pelayanan tetap seperti biasanya,” ujar Ahmad Nurkhodin saat memberikan keterangan kepada awak media usai penggeledahan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota dan masyarakat luas agar tidak terpengaruh oleh isu atau rumor negatif yang beredar. Ahmad menjamin bahwa kondisi keuangan koperasi tidak terdampak oleh masalah hukum tersebut.
“Harapannya masyarakat tetap tenang, tidak ada rumor-rumor. Uang tetap aman, dana tetap aman, karena ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan keuangan di Artha Bahana Syariah itu sendiri,” tegasnya.
Tidak Diperkenankan Mendampingi
Terkait proses penggeledahan di dalam kantor, Ahmad mengaku tidak diperkenankan mendampingi oleh tim penyidik KPK. Meskipun ia telah berupaya untuk masuk ke dalam ruangan, petugas tetap menjalankan protokol sterilisasi selama pemeriksaan berlangsung.
“Saya sudah berusaha masuk ke dalam ruangan di dalam koperasi, namun dari pihak penyidik KPK tidak mengizinkan untuk mendampingi di penggeledahan tersebut,” ungkapnya lagi.
Meski tidak bisa merinci jumlah barang bukti yang disita maupun jumlah nasabah secara pasti, Ahmad menyebutkan bahwa koperasi ini memiliki sekitar 18 kantor cabang yang tersebar. Ia kembali menekankan bahwa kinerja dan profesionalitas pelayanan di seluruh cabang dipastikan tidak akan terganggu oleh peristiwa ini.
Untuk diketahui, Tim KPK diketahui berada di Pati sejak Kamis (22/1/2026). Saat itu, mereka menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Pati. Setelah itu, mereka dilaporkan telah menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya Kantor Dispermades Pati, Kantor Pj Sekda, dan rumah pribadi seorang pengusaha, orang dekat Sudewo, di wilayah Kecamatan Kayen.












