Koalisi: TNI Jangan Intervensi Sengketa Tanah Adat Papua



Pada bulan Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kodam XXIV/Mandala Trikora kemudian membentuk Batalion Infantri Teritorial Pembangunan 817/Aoba yang ditempatkan di Distrik Jagebob.

Seiring dengan itu, Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengecam tindakan TNI yang dianggap terlibat dalam konflik pertanahan antara masyarakat adat Marga Kwipalo dari Suku Yei dan perusahaan PT. Murni Nusantara Mandiri di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Mereka meminta TNI tidak ikut campur dalam sengketa lahan tersebut.

Emanuel Gobay, pengurus harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyampaikan bahwa lahan yang akan digunakan sebagai Markas Komando Batalion Infantri 817/Aoba sedang dalam sengketa antara PT. Murni Nusantara Mandiri dan pimpinan marga Kwipalo. Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah adat milik marga Kwipalo dan belum pernah dilepaskan ke perusahaan.

“Kami mendesak Panglima TNI segera memerintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak marga Kwipalo sesuai perintah pada Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, Pasal 6, UU No 39 Tahun 1999, UU No 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Emanuel menyebutkan bahwa pimpinan marga Kwipalo dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 November 2025. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM Polri dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pada Januari 2026, Komandan Peleton Yonif TP 817/Aoba beserta rombongan mendatangi kediaman Vincent Kwipalo, pemilik tanah adat Marga Kwipalo. Mereka mempertanyakan kepemilikan tanah adat marga tersebut.

Menurut Emanuel, secara hukum kepemilikan tanah adat marga Kwipalo dijamin dalam beberapa undang-undang dan peraturan daerah, termasuk Pasal 18b ayat (2) UUD 1948, Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua.

Masyarakat hukum adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah tertentu dan terikat kepada hukum adat. Ciri-ciri masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 1 angka 18 dan 20 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Beberapa ciri penting meliputi bahasa daerah, sistem kekerabatan, sejarah asal-usul, struktur kelembagaan, sistem kepemimpinan, harta kekayaan adat, dan pengakuan masyarakat hukum adat lainnya.

Hak masyarakat hukum adat juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022. Hak-hak tersebut mencakup hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, pemerintahan adat, kekayaan intelektual, wilayah kelola kawasan perairan, tanah masyarakat hukum adat, dan sumber daya alam.

Emanuel menekankan bahwa pembangunan Markas Komando Yonif TP 817/Aoba dilakukan tanpa ada pelepasan tanah adat dari Vincet Kwipalo selaku pemilik tanah adat.

Koalisi juga meminta Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk memerintahkan jajaran memeriksa manajemen PT. Murni Nusantara Mandiri. Mereka juga meminta Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua untuk mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang mendatangi Vincet Kwipalo. Selain itu, mereka mendesak Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan untuk memantau dan mengawasi tindakan tersebut.

Tempo berupaya menghubungi Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono terkait dugaan intervensi tersebut, namun pesan WhatsApp belum direspons hingga berita ini ditulis.

PT Murni Nusantara Mandiri diduga merampas tanah adat Suku Yei di Distrik Jegebob, Merauke, untuk proyek PSN kebun tebu. Teddy Wakum, pendamping hukum dari LBH Papua-Merauke, menyebut kliennya bersama kerabat sudah berusaha menghentikan aktivitas perusahaan pada 15 September 2025. Pemilik ulayat tetap mempertahankan tanah adat dan sudah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah.

Namun, menurut Teddy, orang-orang perusahaan terus datang. “Itu sudah masuk kategori intimidasi, dan diperparah dengan penyerobotan tanah adat yang terjadi belakangan ini.”

Berdasarkan pemantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, PT MNM sudah membongkar 4.912 hektare hutan hingga Agustus 2025. Saat ini, perusahaan membangun jalan dari area konsesi perkebunan ke arah Distrik Jagebob XI yang melintasi tanah marga Kwipalo. Tempo masih berupaya menghubungi PT MNM untuk bertanya mengenai adanya konflik dengan masyarakat adat tersebut.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *