Bupati Pati Diduga Terlibat dalam Praktik Pungutan Liar
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengisian jabatan Perangkat Desa. Dalam praktik yang dilakukannya, setiap calon Perangkat Desa diwajibkan menyetor uang hingga mencapai nominal Rp225 juta agar bisa mengisi kursi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kasus ini menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jumlah uang yang dikumpulkan dari para calon korban telah mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp2,6 miliar. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa nominal tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap ratusan calon Perangkat Desa.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Bersamanya, tiga kepala desa yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan juga resmi menyandang status tersangka. Menurut Asep, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari rencana pembukaan 601 formasi lowongan Perangkat Desa yang dijadwalkan pada Maret 2026 mendatang. Melihat adanya ribuan peminat, Sudewo diduga menyusun rencana untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui pungutan liar. Sejak November 2025, Sudewo memerintahkan tim suksesnya untuk berkoordinasi dengan para kepala desa di wilayah Pati.
Awalnya, Bupati Sudewo menetapkan tarif standar bagi setiap calon di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, tarif tersebut justru “digoreng” atau di-mark-up oleh tim kepercayaan sang Bupati. Berdasarkan arahan Sudewo, dua kepala desa, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Para tersangka mengancam tidak akan membuka formasi jabatan di tahun-tahun berikutnya jika target uang pelicin tidak terpenuhi.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator dilaporkan telah berhasil menghimpun uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Uang miliaran rupiah tersebut dikumpulkan dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jarken sebelum diteruskan ke tangan Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penjelasan Bupati Sudewo
Sudewo yang resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol mengomentari penetapannya sebagai tersangka. Dia merasa hanya sebagai korban dalam perkara tersebut. “Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” kata Sudewo saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan.
Menurut Sudewo, pengangkatan pengisian perangkat desa akan berlangsung pada Juli 2026 atau enam bulan mendatang. Pemilihan bulan Juli dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Pati hanya mampu mengalokasikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September 2026.
Dia mengaku belum membahas pengisian jabatan perangkat desa itu. “Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapapun, kepada kepala desa,” ujarnya.
Terkait rumor adanya kepala desa yang melakukan praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, Sudewo mengaku telah mengklarifikasi pihak yang bersangkutan dan memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Sebagai bentuk penegasan agar proses seleksi berjalan fair dan objektif tanpa celah permainan, ia menyebut telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, pada awal Desember 2025.
Dia menjelaskan, salah satu upaya yang ditempuh adalah menerapkan seleksi berbasis sistem computer assisted test (CAT) serta melibatkan organisasi masyarakat, LSM, dan media dalam pengawasan proses seleksi. “Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun eselon II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” ucap dia.












