Wabup Iing Beri Respons Soal Lahan Diduga Milik JB di Pandeglang

Persoalan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Cigeulis

Pandeglang, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, memberikan tanggapan mengenai isu terkait tanah yang diduga milik seorang pengusaha asal Lebak berinisial JB dengan luasan sekitar 47 hektar, serta lahan milik anak buah tokoh nasional berinisial LBP di Kecamatan Cigeulis yang menunggak pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Informasi ini muncul setelah disampaikan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cigeulis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Iing menegaskan bahwa kewajiban membayar PBB tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua orang, melainkan secara keseluruhan. “Jadi terkait masalah tunggakan pajak PBB itu bukan hanya satu atau dua orang, tapi bicara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Iing, capaian pajak Pandeglang tahun 2025 dari PBB, baik buku 1, 2, maupun 3, mencapai di bawah 60 persen secara keseluruhan. “Nah ini akan kami jadikan evaluasi, supaya bagaimana tahun 2026 ini capaian PBB bisa tercapai 100 persen,” tambahnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan intensifikasi terhadap tunggakan pajak PBB tahun 2025. Proses ini akan dimulai dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, hingga wajib pajak lainnya. “Ini akan saya intenverisir yang saya akan evaluasi, dan akan saya breakdown. Masing-masing desa, kecamatan termasuk wajib pajak,” ujarnya.

Iing juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan apakah masyarakat benar-benar belum membayar pajak atau justru sudah membayarnya tetapi belum disetorkan ke kas daerah. “Nah ini yang akan kami telusuri, koreksi bersama DPMPD, Inspektorat dan Bapenda. Jadi bicara pajak ini tidak satu ada dua orang, tapi keseluruhan yah,” tambahnya.

Tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang untuk segera melakukan penagihan pajak PBB terhadap dua orang pemilik tersebut. “Jika benar harus dilakukan penagihan kepada Wajib pajak. Nanti saya koordinasikan dengan Bapenda,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut politisi NasDem itu, penagihan pajak tidak boleh pandang bulu terhadap siapapun karena pendapatan pajak digunakan untuk membangun Kabupaten Pandeglang. “Penagihan pajak tanpa pandang bulu, karena pajak digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika pendapatan pajak tidak maksimal, maka secara tidak langsung pembangunan di Kabupaten Pandeglang akan terhambat. “Tentu sangat berdampak, dengan target pendapatan asli daerah yang mengakibatkan langsung terhadap pembangunan,” katanya.

Masalah Tunggakan Pajak di Kecamatan Cigeulis

Sebelumnya, seorang Kades di Kecamatan Cigeulis yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa banyak lahan milik warga di luar domisili Pandeglang di desanya menunggak pajak. Hal ini menyebabkan pendapatan PBB di desa tersebut tidak mencapai target pada tahun 2025.

“Kami kesulitan untuk mengejar PBB itu, karena banyak lahan di wilayah kami pemiliknya orang luar daerah. Seperti lahan milik JB, ada sekitar 47 atau 57 hektar yang pajaknya nunggak,” ujarnya dalam sambungan telepon.

Ia juga menyebutkan adanya lahan milik orang Jakarta, yang diduga merupakan milik anak buah tokoh nasional berinisial LBP. “Ada juga punya orang Jakarta, kalau tidak salah milik anak buah Pak LBP, ada puluhan hektar,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa akibat kesulitan menagih pajak ke pemilik, desa menyerahkan penagihan pajak ke Pemkab Pandeglang. “Karena kami kesulitan menagih pajaknya, maka penagihan itu sudah kami serahkan ke Pemkab Pandeglang,” katanya.

Lahan yang dimiliki JB dan anak buah LBP tersebut rata-rata masih atas nama warga, belum balik nama. “Belum balik nama,” ujarnya.

Penjelasan Camat Kecamatan Cigeulis

Camat Kecamatan Cigeulis, Hafid, membenarkan bahwa masih banyak lahan milik warga luar yang menunggak pajak. Hal ini memengaruhi pendapatan pajak Kecamatan Cigeulis yang hanya tercapai 48 persen pada 2025.

“Iya, informasi dari penagih PBB masih banyak lahan milik orang jauh yang domisilinya di luar Cigeulis, sulit dihubungi pemiliknya,” ujarnya dalam sambungan telepon.

Hafid menjelaskan bahwa petugas penagih pajak mengalami kesulitan dalam menagih pajak dari pemilik lahan. “Mamang petugas penagih pajak kesulitan. Kalau yang jaga lahan ada, tapi gak tahu apa-apa masalah itu. Karena tugasnya cuma ngurus lahan saja,” tambahnya.

Meskipun demikian, Hafid menegaskan bahwa petugas penagih pajak masih terus berupaya mencari pemilik lahan agar pajaknya bisa dibayarkan. “Tentunya kami terus berupaya, supaya lahan-lahan milik orang luar domisili Cigeulis yang masih nunggak pajak bisa dibayar pajaknya,” pungkasnya.


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *