Gibran Bagikan 1000 Buku ke Anggota DPR dan DPD, Rismon Sianipar Bantah Didanai

Rismon Sianipar Akan Bagikan 1.000 Buku ke DPR dan DPD

Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam kasus terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka, akan membagikan sebanyak 1.000 buku berjudul Gibran End Game kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara gratis tanpa adanya pendanaan dari pihak tertentu.

Pembagian Buku untuk Anggota DPR dan DPD

Menurut Rismon, buku tersebut akan diberikan kepada seluruh anggota DPR dan DPD serta staf ahli mereka. “Seribu buku kepada tiap anggota DPR dan DPD berikut dengan staf ahlinya. Seribu buku gratis untuk wakil rakyat yang sudah digaji oleh rakyat,” ujarnya saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa tim penasihat hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT) sedang melakukan komunikasi melalui surat untuk meminta kesempatan membagikan buku secara langsung. “Jadi tim penasihat hukum RRT sekarang sedang berkorespondensi ke DPR dan DPD untuk memberikan kami kesempatan membagikan seribu buku secara gratis,” katanya.

Isi Buku Gibran End Game

Buku Gibran End Game berisi tentang riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam konteks pencalonannya sebagai Wakil Presiden. Data-data dalam buku tersebut berasal dari Dikdasmen serta temuan dari trio RRT. Sebelumnya, trio RRT bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, menyerahkan buku tersebut kepada pejabat Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketiganya tampak mengenakan jas berwarna hitam dalam kunjungan tersebut. Mereka juga memampangkan buku Gibran End Game serta Jokowi’s White Paper. Selain itu, mereka menyerahkan surat permohonan informasi publik terkait dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Permasalahan Ijazah Gibran

Menurut Refly Harun, isu mengenai ijazah Gibran sangat penting dan bersifat konstitusional. Dirinya mengatakan, permasalahan ijazah dapat berujung kepada pemakzulan Gibran. “Soal Gibran ini soal yang penting dan genting. Karena secara konstitusi, bisa saja terjadi pemakzulan jika terbukti ijazah SMA-nya tidak ada dan kementerian menerbitkan surat keterangan tanpa dasar hukum,” katanya.

Dokter Tifa membacakan isi surat permohonan informasi publik yang diajukan Trio RRT. Surat tersebut meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum penerbitan surat keterangan Nomor 9149/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney dan dinilai setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Penelusuran Sistem Pendidikan Luar Negeri

Roy Suryo dalam kesempatan itu juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyetaraan pendidikan yang selama ini menjadi polemik. Dirinya mengaku telah melakukan penelusuran sistem pendidikan luar negeri hingga kunjungan langsung ke University of Technology Sydney (UTS). “Dari analisis kami, ada loncatan yang aneh. Dari kelas 9, 10 tiba-tiba muncul surat keterangan yang disetarakan dengan kelas 12,” ujar Roy.

Surat keterangan tersebut, kata Roy Suryo, digunakan saat pendaftaran Gibran sebagai calon wali kota. Menurut Roy Suryo, hingga kini alasan dan mekanisme penerbitan surat tersebut belum dijelaskan secara transparan.

Sindiran terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Sebelumnya, Rismon Sianipar menyindir langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut. Rismon menilai keputusan tersebut sebagai tanda bahwa Eggi dan Damai tidak lagi melanjutkan perjuangan hukum yang selama ini dijalani bersama.

“Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” ujar Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Ia mengungkapkan, sebelum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden Jokowi di Solo, tidak pernah ada komunikasi maupun koordinasi dengan pihaknya. “Tidak ada komunikasi sama sekali dan sampai sekarang pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami,” katanya.

Meski demikian, Rismon menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. “Oh, kita tetap lanjutkan sekarang sampai ini tuntas,” tegasnya.

Tanggapan terhadap Upaya Jokowi

Rismon juga menilai, upaya Presiden Jokowi untuk memulihkan nama baiknya tidak akan tercapai jika perkara diselesaikan melalui RJ atau dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu kan enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa jika Jokowi yang melaporkan perkara tersebut, maka seharusnya proses penyelesaiannya ditempuh melalui jalur hukum hingga tuntas. “Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini,” pungkas Rismon.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *