Penurunan cukai mengkhawatirkan, target 2026 tinggi, Purbaya siap legalisasi rokok ilegal



JAKARTA — Rencana yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah layer baru dalam sistem cukai rokok, baik untuk produk ilegal maupun legal, memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa menganggap kebijakan ini sebagai langkah mundur dalam upaya pengendalian tembakau, sementara lainnya melihatnya sebagai solusi tengah antara kepentingan industri dan penerimaan negara.

Purbaya menjelaskan bahwa penambahan layer cukai tersebut bertujuan untuk mengatasi maraknya rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Ia menyatakan bahwa rencana ini masih dalam diskusi, namun tujuannya adalah memberikan ruang bagi produk ilegal untuk menjadi legal dan membayar pajak.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujarnya.

Produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara. Padahal, rokok termasuk salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan regulasi baru terkait penambahan layer CHT pada pekan depan.

“Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tegas mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu.

Shortfall Penerimaan Cukai

Pada tahun 2025 lalu, realisasi penerimaan cukai hanya mencapai 90,8% atau Rp221,7 triliun dari target sebesar Rp244,2 triliun. Terjadi shortfall sebesar Rp22,5 triliun. Sementara itu, jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun, terjadi kontraksi sebesar 2,1%.

Sayangnya, pemerintah tidak menjelaskan secara rinci proporsi penerimaan dari cukai hasil tembakau. Namun, data APBN 2025 menunjukkan bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp230,1 triliun atau sekitar 94,2% dari target tahunan. Target penerimaan cukai pada tahun 2026 sebesar Rp243,53 triliun, lebih rendah dibandingkan target tahun 2025 yang mencapai Rp244,2 triliun.

Meskipun turun, jika mengacu pada data tahun 2025, penerimaan cukai tahun 2026 tercatat tumbuh sebesar 9,8%. Meski di bawah 10%, target ini cukup menantang karena Menkeu Purbaya telah memastikan bahwa tarif cukai rokok tidak naik. Selain itu, dalam dua tahun terakhir penerimaan cukai tidak pernah mampu menembus angka 10%.

Pro dan Kontra

Di sisi lain, Vid Adrison, Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, menilai struktur cukai rokok saat ini sudah sangat kompleks. Sistem cukai rokok di Indonesia termasuk yang paling rumit di dunia karena mempertimbangkan empat variabel penentu tarif, mulai dari teknik produksi, golongan produksi, jenis produk, hingga harga jual.

“Sistem pajak yang rumit ini mengakibatkan penerimaan tidak optimal. Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak terpenuhi, dulu saya sampaikan dan sekarang juga tidak tercapai,” tegasnya.

Vid mendorong penyederhanaan sistem cukai rokok untuk mengoptimalkan potensi penerimaan, bukan malah menambah layer baru seperti rencana Purbaya. Dengan demikian, ia meyakini kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara bisa lebih dioptimalkan.

Perumitan Struktur Cukai

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, Seknas FITRA, dan SDH FKM UI juga menegaskan bahwa penambahan layer justru akan memperumit struktur cukai dan menjauhkan Indonesia dari standar praktik global.

Diah Saminarsih, Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menyoroti bahwa struktur cukai yang berlapis-lapis menjadi biang kerok masih murahnya harga rokok di pasaran. “Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan, berharap agar pihaknya dilibatkan dalam perumusan rencana kebijakan tersebut guna mencari solusi terbaik bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal. “Dengan melandaskan kondisi daya beli yang masih belum pulih dan struktur peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, GAPPRI berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan layer baru itu,” kata Henry Najoan.

GAPPRI juga mengapresiasi kebijakan Menkeu Purbaya yang telah memutuskan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026. Keputusan ini, menurut Henry Najoan, membantu pelaku usaha untuk bertahan, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih mengalami tekanan. “GAPPRI menyampaikan terima kasih atas kebijakan moratorium ini sebagai langkah positif yang memberikan ruang napas bagi IHT legal dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini,” kata Henry Najoan.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *