2.505 Honorer Sumbawa Terancam Menganggur Tahun 2026, Bangka Belitung Ikut Kena Dampak?

Kebijakan Pemutusan Kontrak Honorer di Sumbawa dan Bangka Belitung

Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa terpaksa berhenti bekerja mulai Januari 2026. Kebijakan ini tidak hanya terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi juga di wilayah Bangka Belitung yang mencatat dampak serupa. Lalu, bagaimana nasib para tenaga honorer tersebut?

Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa kontrak 2.505 tenaga honorer yang berakhir pada 31 Desember 2025 tidak akan diperpanjang. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Asisten Administrasi Umum Setda Sumbawa, Rachman Ansori MSE, menegaskan bahwa kontrak honorer berakhir sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Tidak ada istilah tidak diperpanjang dalam konteks kebijakan daerah. Kontrak mereka memang berakhir 31 Desember 2025. Kami hanya patuh terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Rachman, Jumat (9/1/2026).

Rachman menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan perpanjangan kontrak sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pusat. “Mulai 1 Januari 2026, kita menunggu arahan pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan ini,” katanya.

Upaya Pemkab Sumbawa Cari Solusi Tanpa Melanggar Aturan

Meski ruang gerak terbatas, pemerintah daerah bekerja sama dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa untuk mencari solusi yang memungkinkan, tanpa melanggar hukum. Rachman menyebutkan terdapat peluang di sektor-sektor tertentu:

  • Tenaga kesehatan: Dapat ditempatkan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Sektor pendidikan: Terbuka melalui pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan analisis kebutuhan riil.

“Kami akan menguatkan analisis jabatan dan beban kerja. Apakah sekolah atau OPD benar-benar membutuhkan tenaga tambahan dan berapa jumlahnya. Tenaga teknis pun tetap ada peluang sepanjang sesuai kebutuhan dan aturan,” jelasnya.

Sidak Wabup Sumbawa untuk Pastikan Data dan Fasilitas BKPSDM Siap

Wakil Bupati Sumbawa, Mohamad Ansori, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor BKPSDM Kabupaten Sumbawa. Sidak ini memiliki dua fokus utama:

  1. Persiapan peresmian gedung pusat data kepegawaian, yang telah dilengkapi sarana dan prasarana pendukung. “Gedungnya sudah siap. Peralatannya juga lengkap. Peresmian akan dirangkaikan dengan peringatan ulang tahun daerah sekaligus proyek-proyek baru,” jelas Ansori.
  2. Verifikasi data tenaga non-ASN, termasuk pegawai honorer yang tidak masuk ASN, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Berdasarkan data sementara, jumlah tenaga non-ASN yang terdampak mencapai 2.505 orang, yang belum terakomodasi dalam skema kebijakan pemerintah pusat.

Ansori menegaskan pemerintah daerah akan melakukan kajian mendalam sambil menunggu keputusan resmi dari pusat. “Sambil menunggu keputusan PKN, pemerintah daerah akan mengkaji berbagai kemungkinan dan ruang kebijakan yang masih bisa diperjuangkan,” katanya.

Data Tenaga Kontrak di Bangka Belitung

Fenomena penghapusan tenaga honorer juga terjadi di wilayah Bangka Belitung. Berdasarkan data pemerintah daerah setempat, jumlah tenaga honorer dan kontrak di provinsi ini menurun dalam beberapa tahun terakhir:

  • Provinsi Bangka Belitung (2024): 268 kasus tenaga kontrak/honorer tercatat, dengan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya.
  • Kabupaten Belitung (2025): Tercatat sekitar 960 tenaga kontrak/honorer hingga 11 November 2025, meskipun secara lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan cukup tinggi.

Penurunan ini terkait kebijakan nasional dan penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, sesuai regulasi yang berlaku. Penyebab utama pengurangan tenaga kontrak di Bangka Belitung masih terkait penyesuaian anggaran dan aturan ASN, namun pemerintah daerah terus mengkaji peluang penempatan di sektor-sektor tertentu, seperti pendidikan dan kesehatan.

Pemkab Bateng Usaha Akomodasi dalam Skema PJLP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah memastikan akan tetap mempekerjakan para tenaga non-ASN (honorer) yang tidak terakomodasi dalam pengalihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini, menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang belum memenuhi kriteria PPPK Paruh Waktu akan diakomodasi dalam skema Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 380 tenaga honorer non-database BKN yang rencananya akan tetap diberdayakan melalui skema PJLP tersebut. “Itu kurang lebih ada sekitar 380, kalau tidak salah, yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu. Nanti kami tetap akomodir, ada skema PJLP namanya,” ujar Cherlini, Kamis (18/12/2025).

Dikatakan Cherlini, proses penerapan skema PJLP akan dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat pemerintah memberikan batas waktu penghapusan honorer hingga 31 Desember 2025. Untuk itu, ia meminta agar calon tenaga PJLP mulai mempersiapkan syarat-syarat administratif yang diperlukan. “Kami sudah mengimbau kawan-kawan yang tidak masuk dalam pengalihan status menjadi PPPK Paruh Waktu untuk mulai mempersiapkan administrasi, baik itu membuat NIB, NPWP, dan lain-lain,” katanya.

Meski begitu, Cherlini menegaskan bahwa PJLP nantinya bersifat perorangan, bukan lembaga outsourcing, dan bekerja langsung di bawah pemerintahan daerah. “Itu nanti sifatnya perorangan, masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *