Ressa Rizky Rossano, Anak Denada yang Jalani Hidup Berat sebagai Penjaga Toko 24 Jam

Gugatan Anak Kandung terhadap Denada

Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) asal Banyuwangi, Jawa Timur, menggugat penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini dilakukan karena Ressa merasa sebagai anak kandung yang tidak diakui dan ditelantarkan sejak kecil.

Menurut informasi yang diperoleh, Ressa Rizky Rossano dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sekitar 24 tahun lalu dan diasuh oleh keluarga besar Denada, terutama oleh mendiang Emilia Contessa. Selama masa tumbuh kembangnya, kebutuhan hidup Ressa dipenuhi oleh keluarga besar, terutama oleh neneknya, Emilia Contessa.

Setelah Emilia Contessa meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga mengalami penurunan. Ressa Rizky Rossano yang sempat menempuh pendidikan di perguruan tinggi akhirnya harus menghentikan kuliahnya karena keterbatasan biaya. Saat ini, ia bekerja sebagai penjaga toko 24 jam di wilayah Kota Banyuwangi.

Ressa merasa dirugikan dan memutuskan untuk menuntut ganti rugi materiil hingga miliaran rupiah kepada Denada. Tuntutan ini mencakup akumulasi biaya pendidikan dari tingkat SD sampai SMA serta biaya hidup.

Dikatakan sebagai Adik, Bukan Anak

Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan bahwa selama ini Ressa dikenal sebagai adik Denada. Baru pada saat masih bersekolah di tingkat SMA, Ressa mengetahui fakta bahwa ia adalah anak kandung Denada.

Awalnya, Ressa mendengar kabar dari seseorang yang sangat dipercayainya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada. Namun, ketika Ressa menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap menyebut Ressa sebagai adiknya, bukan anaknya.

“Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya memberi tahu hal yang sebenarnya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada,” ujar Moh Firdaus Yuliantono.

Penelantaran Anak Kandung

Berdasarkan kondisi itu, Ressa Rizky Rossano akhirnya menempuh jalur hukum dan menggugat Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung. Ia mengungkapkan bahwa selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi, dengan kebutuhan hidup yang sebagian besar dipenuhi oleh almarhumah Emilia Contessa.

“Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada,” kata Moh Firdaus Yuliantono.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan. Pihak Ressa Rizky Rossano mengungkapkan bahwa pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat.

“Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” tambah Moh Firdaus Yuliantono.

Tanggapan Pihak Denada

Pihak Denada memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal. Ia membenarkan adanya gugatan tersebut. Meski telah hadir dalam proses mediasi, pihak Denada mengaku belum mempelajari konstruksi hukum dari gugatan yang diajukan.

“Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami,” ujar Muhammad Iqbal.

Muhammad Iqbal menambahkan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan Denada sebelum memberikan jawaban resmi atas tuntutan Ressa Rizky Rossano.

“Tetapi kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu,” tutupnya.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *