Pertemuan Presiden Jokowi dengan PM Arab Saudi dan Keterkaitannya dengan Kasus Kuota Haji
Pertemuan antara Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman al-Saud (MBS), di Istana Al-Yamamah, Riyadh, pada tahun 2023 lalu, menjadi salah satu poin yang diteliti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji 2024. Kasus ini menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Saat itu, Jokowi menyampaikan keluhannya mengenai panjangnya antrean calon jemaah haji dari Indonesia yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Ia menyebutkan bahwa ada calon jemaah yang harus menunggu selama 47 tahun. Hal ini memicu permintaan tambahan kuota haji kepada Arab Saudi.
“Ketika bertemu dengan PM Mohammed bin Salman, saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang. Bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji,” ujar Jokowi dalam pernyataannya secara daring lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/10/2023).
Menanggapi keluhan tersebut, Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun depan. “Dan alhamdulillah, tanggapannya sangat positif. Kurang dari 12 jam, komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan,” lanjutnya.
Kuota Haji yang Disalahgunakan
Namun, kuota haji yang seharusnya dibagikan sesuai ketentuan justru disalahgunakan. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa awalnya Indonesia memiliki 221.000 kuota haji 2024. Setelah pertemuan Jokowi dan MBS, kuota tersebut meningkat menjadi 241.000.
“Bukan diberikan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegas Asep.
Berdasarkan aturan, kuota tambahan ini seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Yaqut justru membagi rata antara keduanya, masing-masing 50%.
“Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada,” katanya.
Gus Alex, staf khusus Yaqut, juga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan. Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang yang tidak jelas. “Dari 10 ribu 10 ribu itu, Gus Alex ikut serta dalam proses pembagian. Dan dari proses-proses ini kami menemukan ada aliran uang kembali,” imbuh Asep.
Status Tersangka dan Proses Penyidikan
Meski kini Yaqut berstatus tersangka sejak 8 Januari 2026, KPK belum menahannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mantan Menag akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan bergantung pada kebutuhan penyidik. “Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik.”
Budi menekankan bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dokumen, serta barang bukti elektronik. Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, terakhir kali pada 16 Desember 2025.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Yaqut dan stafsusnya, Gus Alex, dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih, serta mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.












