Dari diskresi hingga dugaan kickback, KPK ungkap peran Gus Yaqut dalam kasus kuota haji

Peran Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji dan Dugaan Korupsi

Kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2023 saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke negara tersebut, menjadi fokus utama dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah ini sejatinya diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.

Dalam penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kuota tambahan tersebut awalnya diatur dengan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah.

Perubahan pembagian kuota ini dilakukan oleh Gus Yaqut bersama staf ahlinya, Ishfah Abid Aziz (IAA), yang dikenal sebagai Gus Alex. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang. Pembagian kuota yang tidak proporsional ini diduga menyebabkan kerugian negara dan mengganggu antrian haji reguler yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan imbalan atau kickback dalam proses pembagian kuota tersebut. Dalam penyidikan, ditemukan aliran uang kembali yang diduga terkait dengan pengambilan keputusan diskresi dalam pembagian kuota haji. Hal ini menjadi salah satu dasar hukum untuk menetapkan status tersangka terhadap dua tokoh penting dalam kasus ini.

Penetapan Status Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan cukup banyak bukti yang mendukung dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sehari sebelum pengumuman resmi. Budi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, KPK memastikan bahwa kedua pihak harus bertanggung jawab atas kebijakan diskresi yang diambil dalam pembagian kuota haji.

Konstruksi perkaranya, KPK menyoroti kebijakan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya digunakan untuk memangkas antrean haji reguler justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Hal ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024.

Kritik terhadap Kebijakan Diskresi

Budi Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Menurutnya, pembagian kuota seharusnya tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kuota haji.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai tidak transparan dan tidak mempertimbangkan kepentingan publik secara optimal. Karena itu, KPK menilai tindakan yang dilakukan oleh Gus Yaqut dan stafnya melanggar prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Reaksi dari Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya telah memberikan konfirmasi bahwa surat penetapan tersangka untuk eks Menag telah diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK memiliki keyakinan kuat terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus kuota haji. Dengan demikian, kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan negara.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *