Ujian Netralitas di PN Solo: Integritas Saksi Ahli Diuji dalam Gugatan Ijazah Jokowi

Perkara Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Terus Bergulir

Perkara gugatan terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan yang dikenal dengan sebutan Citizen Lawsuit (CLS) ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden Jokowi karena menilai adanya polemik yang mereka anggap sebagai “drama” berkepanjangan.

Kuasa Hukum Jokowi Menolak Saksi Ahli yang Tidak Netral

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya akan menolak kehadiran saksi ahli jika terbukti memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Menurut Irpan, objektivitas dan independensi saksi ahli merupakan syarat mutlak agar keterangan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Yang menjadi suatu permasalahan ahli yang dimaksud ada kepentingan gugatan yang diajukan penggugat tentu saja kami akan menyatakan menolak atas kehadiran ahli tersebut guna memberikan keterangan di pengadilan,” ujar Irpan.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penolakan bukan hanya pada sosok saksi, tetapi juga pada integritas dan netralitasnya.

Deretan Tergugat dalam Perkara CLS

Dalam gugatan tersebut, Jokowi tidak menjadi satu-satunya tergugat. Sejumlah pihak lain turut diseret ke meja hijau, antara lain Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Perkara ini pun menjadi sorotan nasional lantaran melibatkan institusi pendidikan ternama dan pejabat negara.

Belum Diketahui Siapa Saksi Ahli yang Akan Dihadirkan

YB Irpan mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa saksi ahli yang akan dihadirkan oleh penggugat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka selama saksi tersebut memenuhi syarat.

“Saya belum tahu secara pasti siapa yang akan dihadirkan. Apakah yang dihadirkan punya kompetensi atau tidak. Dan apakah akan memberikan keterangan secara objektif atau tidak. Sepanjang yang bersangkutan punya kompetensi dan tidak memiliki kepentingan hukum terhadap gugatan yang dimaksud kami tidak mempersoalkan,” jelasnya.

Bukti Penggugat Dinilai Tidak Valid

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/12/2025), penggugat CLS ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi sempat mengajukan sejumlah alat bukti. Di antaranya berupa ijazah salah satu alumni UGM serta buku alumni, yang diklaim sebagai dasar pembuktian bahwa ijazah milik Jokowi palsu. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Satibi menilai alat bukti yang diajukan tersebut tidak valid.

Penggugat Akui Belum Hadirkan Dokumen Asli

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan dokumen asli dalam persidangan. Ia menyebut, yang diserahkan ke majelis hakim baru berupa salinan dari alat bukti yang dimiliki. Ia berdalih, langkah tersebut diambil karena adanya kekhawatiran dokumen asli akan hilang dalam perjalanan menuju pengadilan.

“Beberapa alat bukti dinilai tidak valid. Karena itu asli. Misalkan buku alumni kami takut kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang. Kan tidak mungkin diproduksi lagi. Karena itu cetakan 1988. Juga ijazah Ir. Bambang yang lulus tahun 1985 kan tidak mungkin ijazah asli tiba-tiba dihadirkan ternyata hilang,” jelasnya.

Sidang Masih Panjang, Polemik Belum Usai

Dengan rencana menghadirkan saksi ahli, gugatan CLS ijazah Jokowi dipastikan masih akan berjalan panjang. Perdebatan soal validitas bukti, netralitas saksi, hingga objektivitas keterangan di persidangan menjadi titik krusial yang akan menentukan arah perkara. Sementara itu, publik terus menanti bagaimana majelis hakim menilai rangkaian fakta dan argumen hukum yang disajikan kedua belah pihak dalam perkara yang menyita perhatian nasional ini.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *