Penolakan terhadap Usulan Pilkada melalui DPRD
Usulan mengembalikan pelaksanaan Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat dukungan hampir semua partai politik yang duduk di parlemen. Namun, peneliti dan aktivis demokrasi menilai gagasan ini bisa melemahkan sistem check and balances serta keragaman pilihan politik di daerah.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD akan makin memperkuat pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa. “Demokrasi lokal bisa stagnan, bahkan makin mundur,” ujarnya.
Menurut Titi, saat Pilkada langsung dipilih rakyat pada Pilkada Serentak 2024, ada upaya kasat mata memaksakan pola koalisi nasional untuk direplikasi di tingkat daerah. “Akhirnya, banyak calon yang potensial dan mengakar di daerah justru tidak bisa maju atau bahkan tidak bisa menang karena kooptasi kekuasaan. Apalagi lewat DPRD,” ujar pengajar di Universitas Indonesia ini.
Alasan Partai Politik Mendukung Pilkada melalui DPRD
Upaya mengubah Pilkada kembali melalui DPRD ini pernah digaungkan Koalisi Merah Putih yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pada 2014. Anggaran besar dalam penyelenggaraannya dan ongkos politik yang terus membengkak menjadi alasan utama politisi.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyebut dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun. Bahkan pada 2024, anggaran pilkada melonjak drastis hingga lebih dari Rp37 triliun. “Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ucap Sugiono.
Biaya politik yang tinggi juga diklaimnya bisa mempersulit kandidat yang kompeten maju dalam pencalonan karena finansial. “Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” kata Sugiono.
Partai lain seperti Golkar, Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, hingga Partai Amanat Nasional (PAN) juga berpendapat serupa. Empat ketua partai yaitu Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bertemu di rumah dinas Bahlil di Widya Chandra, Jakarta.
Tantangan dan Kekhawatiran terhadap Pilkada melalui DPRD
Namun, Partai Keadian Sejahtera (PKS) belum mengambil keputusan karena masih mempelajari lebih lanjut mengenai opsi terkait Pilkada ini. Hanya PDI Perjuangan yang tetap keras menolak usulan ini. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah berkata langkah Pilkada melalui DPRD ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah.
“Pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion,” kata Said.
Titi pun mengingatkan jika partai tetap ngotist dengan usulan ini dan menggunakan momentum pembahasan RUU Pemilu untuk mengubah regulasi, maka upaya tersebut bisa memicu amarah publik. “Pasti akan ada gerakan massa besar yang kembali terjadi. Mengulangi protes massa pada Agustus 2024 dan Agustus 2025. Hal itu akan merugikan jalannya pemerintahan dan memperburuk citra pemerintahan Prabowo beserta koalisi partai pendukungnya.”
Sejarah dan Pengalaman Pilkada melalui DPRD
Ide Pilkada melalui DPRD ini bukan merupakan barang baru. Pada 2014, enam fraksi Koalisi Merah Putih, yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menginginkan mekanisme Pilkada kembali melalui DPRD. Hal ini berusaha diwujudkan saat pembahasan dan pengambilan keputusan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna.
Namun kala itu, fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura mempertahankan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Suara Partai Demokrat terpecah, meski sebagian besar tetap ingin Pilkada di tangan rakyat. Rapat pengesahan berlangsung alot hingga diputuskan untuk pengambilan suara. Koalisi Merah Putih pun unggul dengan 226 suara sehingga diputuskan Pilkada kembali melalui DPRD. Prabowo di tempat terpisah mengapresiasi hal ini.
Akan tetapi, semua tidak berlangsung lama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu ini mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perppu ini menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Kelemahan dan Risiko dari Pilkada melalui DPRD
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini berkata Pilkada melalui DPRD ini berdampak pada stagnasi bahkan kemunduran demokrasi lokal. Selain itu, partai kecil menengah akan semakin terpuruk dan tidak berpeluang memenangi pilkada. Padahal, dalam pilkada langsung, calon alternatif acapkali muncul bukan dari koalisi mayoritas, melainkan dari koalisi penantang.
“Contohnya Pramono Anung pada saat Pilkada 2024 lalu di Jakarta,” ujar Titi. Bahkan peluang calon perseorangan atau independen yang diakomodir oleh konstitusi akan tertutup. “Calon perseorangan tidak mungkin bisa terlibat sesuai tujuan keberadaannya dalam pemilihan di DPRD. Padahal calon perseorangan kan hadir sebagai alternatif pilihan non-partai bagi warga. Kalau akhirnya tetap dipilih perwakilan partai, maka jadi sangat kontradiktif dan anomali.”
Artinya, kata dia, Pilkada lewat DPRD ini bisa mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Kandidat potensial yang kompeten juga bisa tersingkir dengan mudah karena mekanisme ini. Titi menambahkan berbagai putusan MK, antara lain: Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada.
MK telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. “Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Tamat di tangan MK,” ujar Titi.
Pandangan dari Pakar dan Aktivis
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago berkata, pilkada lewat DPRD kerap dipromosikan sebagai solusi efisiensi. Namun argumen itu menyimpan masalah lain. Proses pemilihan memang lebih murah secara anggaran negara, tetapi risiko transaksi politik justru berpindah ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diawasi publik.
“Yang terjadi bukan penghapusan biaya politik, melainkan konsentrasinya. Dari biaya kampanye massal ke lobi elite. Dari keramaian pemilih ke ruang-ruang tertutup DPRD,” ujarnya. Apalagi cara pemilihan ini juga melemahkan pengawasan dalam pelaksanaannya yang membuka lebar peluang pada tindakan suap-menyuap dan korupsi yang tidak lagi bisa terpantau dan terawasi.
Dengan demikian, dalih Pilkada melalui DPRD untuk mengatasi korupsi Kepala Daerah pun terbantahkan, katanya. Arifki menilai perdebatan mekanisme pilkada berpotensi menyesatkan jika tidak disertai pembahasan serius soal tata kelola pemilu. Masalah utama pemilu Indonesia, kata dia, bukan terletak pada cara memilih, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan minimnya pencegahan politik uang.
“Selama pelanggaran pemilu jarang berujung sanksi tegas, sistem apa pun akan bocor. Mengganti pilkada langsung ke DPRD tanpa membenahi penegakan hukum hanya mengubah bentuk masalah, bukan isinya,” katanya. Ia menambahkan, publik berisiko kembali “membeli kucing dalam karung” jika kepala daerah dipilih tanpa keterlibatan langsung warga, sementara mekanisme pengawasan elite politik belum cukup kuat.












