Prabowo Tandatangani UU Pembaruan Hukum, Hakim Bisa Beri Denda Tambahan 10 Persen ke Perusahaan

Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku. UU ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dari ratusan undang-undang lain agar sesuai dengan KUHP baru. Tujuan utamanya adalah menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam UU ini mencakup mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga sanksi denda terhadap korporasi saat terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Vonis Pidana Pengganti Denda

Dalam UU ini, terdapat mekanisme baru terkait vonis pidana pengganti denda yang termaktub dalam Pasal 82 ayat 2. Aturan ini menjadi pedoman bagi hakim ketika menjatuhkan sanksi denda pengganti. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara setara dengan denda Rp1 juta per hari kurungan. Sementara, kategori denda berat yakni di atas Kategori VI, nilainya berubah menjadi setara dengan Rp25 juta per hari kurungan.

Namun, aturan ini turut membatasi durasi pidana pengganti menjadi maksimal dua tahun kurungan yang tertuang dalam Pasal 82 ayat 2. “Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Berdasarkan tabel dalam lampiran III UU Penyesuaian Pidana, denda pengganti lebih dari Rp13 miliar rupiah setara dengan pidana penjara selama 730 hari.

Pemberlakuan Masa Percobaan 10 Tahun Penjara bagi Terpidana Mati di UU Khusus Lainnya

UU ini juga menjadi aturan agar penerapan masa percobaan bagi terpidana mati diterapkan dalam undang-undang khusus lainnya. Adapun pasal terkait pidana mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru. Berdasarkan pasal tersebut, hakim wajib memvonis pidana mati, maka harus dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Apabila selama masa percobaan, terpidana menunjukkan sikap terbuji, maka vonis pidana mati diganti menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) usai memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian isi dari Pasal 100 KUHP baru.

Hakim Bisa Tambah Denda 10% ke Korporasi yang Terlibat Pidana

UU ini juga mengatur terkait langkah hakim yang bisa menjatuhi pidana denda tambahan sebanyak 10 persen bagi korporasi yang dinyatakan terlibat pidana. Sumber denda itu berasal dari keuntungan tahunan korporasi saat putusan dijatuhkan. Namun syaratnya yakni ketika denda maksimal yang dijatuhkan hakim dianggap tidak menimbulkan efek jera.

“Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak 10 persen (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan,” demikian bunyi pasal 121 ayat 3 UU tersebut.

Pidana Minimum Khusus Dihapus

UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan soal ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana paling singkat sekian tahun dalam berbagai UU sektoral. Penghapusan ini dalam rangka agar hakim bisa lebih leluasa dalam memutus perkara kecil, sehingga memenuhi keadilan bagi masyarakat.

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus,” demikian tertulis dalam Pasal 1 ayat 1 UU ini.

Namun, ketentuan di atas tidak berlaku bagi tindak pidana yang masuk dalam kategori berat seperti berkaitan dengan HAM, terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang,” petikan dari Pasal 1 ayat 2 UU Penyesuaian Pidana.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *