Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan para ahli hukum. Skema ini sejatinya bukan hal baru, karena telah diterapkan sebelum sistem pemilihan langsung oleh rakyat dijalankan pasca-reformasi. Isu tersebut kembali menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya dalam pidato pada HUT Partai Golkar pada Desember 2024.
Prabowo menilai biaya besar yang dikeluarkan dalam pemilihan langsung tidak efisien dan seharusnya dialihkan untuk kebutuhan publik seperti gizi anak, pendidikan, serta infrastruktur dasar. Ia juga membandingkan Indonesia dengan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan India yang dinilai lebih efisien dalam pemilihan kepala daerah melalui mekanisme perwakilan. Setahun terakhir, dukungan sejumlah partai politik terhadap model ini semakin menguat, meski masih ada kritik yang menyebut bahwa model ini sering dikaitkan dengan praktik politik tertutup di masa lalu.
Apakah Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat? Menurut Prof. Sunny Ummul Firdaus, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, konstitusi tidak melarang model ini. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak secara eksplisit mengunci satu model teknis pemilihan kepala daerah.
Menurut Prof. Sunny, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, sehingga mekanisme pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui undang-undang. Frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak identik dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Frasa ini membuka ruang bagi demokrasi perwakilan sebagai bentuk sah pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Tafsir “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945
Dalam kerangka ini, DPRD sebagai lembaga yang dipilih melalui pemilu memiliki legitimasi representatif untuk menjalankan mandat tersebut. Prof. Sunny menambahkan bahwa dalam demokrasi konstitusional, ukuran utama legitimasi bukan ditentukan oleh langsung atau tidak langsungnya sebuah pemilihan.
Namun, ia mengingatkan bahwa Pilkada tidak langsung tetap memiliki potensi risiko terhadap demokrasi lokal jika dirancang secara tertutup. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada model pemilihan, melainkan pada kualitas proses dan institusi yang menjalankannya. Pertanyaan substansialnya bukan langsung atau tidak langsung, tetapi apakah prosesnya transparan dan dapat diawasi publik, apakah ada ruang partisipasi bermakna, serta apakah mekanisme tersebut mencegah oligarki dan politik transaksional.
Risiko demokrasi lokal: soal desain, bukan model
Prof. Sunny menilai Pilkada melalui DPRD bisa melemahkan demokrasi lokal jika dilakukan secara elitis dan tertutup. Sebaliknya, mekanisme tersebut tetap dapat berjalan demokratis secara substantif apabila disertai uji publik, hearing terbuka, akses informasi yang luas, serta pengawasan masyarakat. Risiko pelemahan demokrasi lokal bukan bersumber dari modelnya, melainkan dari kualitas institusi perwakilan dan desain partisipasi publik yang menyertainya.
Implikasi hukum dan politik tanpa amandemen konstitusi
Terkait kemungkinan perubahan sistem Pilkada tanpa amandemen UUD 1945, Prof. Sunny menilai langkah tersebut sah secara hukum tata negara. Pasalnya, konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung kepala daerah. Mengubah sistem Pilkada tanpa mengubah konstitusi sebenarnya boleh secara hukum, karena UUD 1945 hanya menyebut “dipilih secara demokratis”. Cara pemilihannya bisa diatur lewat undang-undang.
Namun, ia mengingatkan bahwa keabsahan yuridis harus diiringi legitimasi demokrasi substantif. Proses legislasi, menurutnya, harus partisipatif, transparan, dan memperkuat akuntabilitas DPRD. Jika tidak, aturan tersebut berpotensi digugat dan diuji di Mahkamah Konstitusi. Dari sisi politik, perubahan ini juga membawa konsekuensi. Kepala daerah akan lebih bertanggung jawab kepada DPRD sebagai lembaga pemilihnya. Hal ini berpotensi menekan biaya politik dan meredam konflik, tetapi sekaligus membuka risiko dominasi elite jika tidak diawasi secara ketat.
Preseden Mahkamah Konstitusi dalam wacana Pilkada
Lebih lanjut, Prof. Sunny menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu acuan penting adalah Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, di mana Mahkamah menolak mengklasifikasikan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu dan menegaskan bahwa Pilkada termasuk rezim pemerintahan daerah. Implikasinya, mekanisme Pilkada tidak harus selalu mengikuti logika pemilu langsung. Putusan ini memberi ruang bagi legislator untuk mengatur ulang sistem Pilkada sesuai kebutuhan.
MK secara konsisten menegaskan doktrin open legal policy. Doktrin ini memberi kebebasan kepada DPR dan pemerintah untuk menentukan kebijakan hukum selama Undang-Undang Dasar tidak secara eksplisit melarangnya. Selama UUD tidak melarang secara tegas, pembentuk undang-undang bebas memilih kebijakan hukum. Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh prinsip rasionalitas, keadilan, dan demokrasi, serta harus melibatkan partisipasi publik.
Transparansi dan demokrasi sebagai kunci
Dalam konteks politik dan hukum, Prof. Sunny menekankan bahwa inti dari legitimasi Pilkada bukan terletak pada model langsung atau tidak langsung, tetapi pada kualitas proses dan institusi yang menjalankannya. MK memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mengubah sistem Pilkada. Namun, prosesnya harus terbuka, aturan adil, dan suara rakyat tetap dijaga. Jadi, kuncinya bukan langsung atau DPRD, tetapi apakah tetap demokratis dan transparan.
Menurut Prof. Sunny, jika mekanisme Pilkada melalui DPRD dirancang secara tertutup atau elitis, risiko pelemahan demokrasi lokal akan meningkat. Sebaliknya, dengan pengawasan publik, uji publik, dan akses informasi yang memadai, mekanisme ini tetap dapat dijalankan secara demokratis dan sah secara konstitusional.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












