Ancaman Alih Fungsi Lahan di Garut: Ridwan Kurniawan Ingatkan Sanksi Pidana

Isu Lahan Sawah Dilindungi di Garut dan Tantangan yang Dihadapi

Warga Garut, khususnya dari Kp. Mariuk Balibur Limbangan, telah lama mengangkat isu terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Mereka khawatir bahwa lahan-lahan yang ditujukan untuk kegiatan pertanian akan semakin berkuruh karena banyaknya investasi yang masuk ke Kota Intan. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap keberlanjutan pangan nasional dan dampak lingkungan yang bisa muncul akibat perubahan fungsi lahan.

Di samping itu, dugaan adanya ketidakpahaman dari beberapa pejabat dalam menjaga LSD juga menjadi perhatian serius. Dugaan ini semakin kuat ketika ditemukan beberapa pelanggaran pembangunan yang bertentangan dengan aturan tentang LSD. Warga setempat merasa bahwa upaya perlindungan lahan sawah tidak sepenuhnya dilakukan secara optimal.

Asep Muhidin, S.H., M.H, seorang warga Garut yang terus konsisten mengadvokasi masalah LSD di Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa LSD adalah lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN untuk dijaga kelestariannya dan tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain. Tujuan dari penetapan LSD adalah menjaga ketersediaan lahan pertanian, khususnya sawah, agar dapat memastikan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Konsep LSD muncul sebagai tanggapan terhadap ancaman perubahan fungsi lahan pertanian yang meningkat karena kebutuhan pembangunan infrastruktur, perumahan, industri, dan bidang lain. Jika tidak dikontrol, perubahan fungsi lahan sawah bisa mengancam produksi pangan nasional dan menyebabkan ketergantungan pada impor bahan pangan.

Asep Muhidin mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa membawa beberapa kasus terkait LSD ke jalur hukum. Setidaknya ada tiga kasus yang dilaporkan ke polisi, seperti ke Polres Garut dan Polda Jabar. Kasus-kasus tersebut termasuk pembangunan hotel dan resor Salegar di Sawahlega Kecamatan Sukawening, pembangunan pabrik oleh PT. Pratama Abadi Industri di Kecamatan Limbangan, dan pembangunan perusahaan lain yang sedang digugat di Pengadilan Negeri Garut terkait izin.

Sementara itu, Ridwan Kurniawan, S.H., Sekretaris GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan), menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai aturan untuk melindungi lahan pertanian, terutama sawah. Beberapa aturan utama yang mengatur LSD meliputi:

  • Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan panduan dalam penetapan LSD serta cara pemantauan dan pengendaliannya.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dengan aturan ini, pemerintah berusaha memberikan perlindungan hukum pada lahan sawah agar tidak mudah diubah fungsinya, kecuali dalam situasi tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Persyaratan Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah Dilindungi LSD

Meskipun LSD umumnya tidak boleh diubah fungsinya, ada kondisi khusus yang memungkinkan perubahan penggunaan tanah pada LSD. Namun, perubahan ini harus memenuhi syarat ketat dan mendapat rekomendasi resmi dari pemerintah.

Ridwan menjelaskan bahwa persyaratan utama untuk mendapatkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD terdiri dari dua syarat: pertama, kriteria perubahan yang diizinkan, dan kedua, persyaratan administratif. Setelah kedua syarat terpenuhi, tinggal menunggu proses penilaian dan keputusan. Setelah semua dokumen diterima, pemerintah akan melakukan verifikasi dan evaluasi melalui langkah-langkah, seperti:

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
  • Survei lapangan oleh tim teknis untuk memastikan permohonan sesuai dengan kebijakan tata ruang dan ketahanan pangan.
  • Rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah terkait.
  • Pengambilan keputusan oleh Menteri ATR/BPN berdasarkan hasil evaluasi dan saran dari tim teknis.

Yang perlu diingat dan dilaksanakan adalah, jika sudah ada persetujuan dari pihak terkait, maka pemohon wajib mengganti lahan sawah yang terpengaruh dengan lahan pengganti yang kualitasnya setara atau lebih baik, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Tindak Pidana Akibat Pengalihfungsian LSD

Terkait dengan tindak pidana akibat pengalihfungsian LSD, Ridwan menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tanpa izin atau melanggar aturan bisa dikenai sanksi pidana berat, seperti penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar (untuk individu) atau bahkan lebih berat (untuk korporasi), sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Cipta Kerja.

Pelaku termasuk pemohon, pemberi izin, pejabat, dan korporasi, dengan sanksi pidana penjara, denda, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin dan perampasan aset. Ridwan menambahkan, ancaman pidana untuk individu dan korporasi berbeda; untuk individu bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Sedangkan untuk korporasi, sanksinya lebih berat, termasuk denda, perampasan kekayaan dari tindak pidana, pembatalan kontrak, dan pengurus badan hukum bisa diberhentikan atau dilarang mendirikan badan hukum serupa.

Pihak-pihak yang terancam pidana adalah pemohon perubahan fungsi lahan, pejabat yang memberikan izin atau membiarkan pelanggaran, dan korporasi yang melakukan perubahan fungsi ilegal. Sesuai dengan dasar hukum dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 72, 73, 74), serta UU Cipta Kerja yaitu UU No. 6 Tahun 2023 yang mengintegrasikan aturan perlindungan LPPB.

Selain sanksi yang disebutkan, Ridwan juga menyebutkan ada sanksi tambahan seperti penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, dan reklamasi fungsi lahan. Sementara kewajiban penggantian lahan bersifat wajib. Harus ada penggantian lahan sawah yang setara; jika tidak dipenuhi, ada sanksi pidananya juga.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *