Suami Marah dan Pukul Istri Karena Tak Diberi Ponsel Main Game

Peristiwa KDRT di Sawangan, Depok: Suami Aniaya Istri Karena Masalah Ponsel

Pada hari Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Kejadian ini melibatkan RA (20), seorang suami yang menganiaya istrinya, AA, karena permintaan meminjam ponsel untuk bermain game online tidak dipenuhi.

Peristiwa tersebut dimulai dari cekcok antara pasangan suami istri. RA meminta ponsel milik istrinya, namun permintaan itu ditolak oleh korban. Emosi pelaku kemudian memuncak hingga ia melakukan tindakan kekerasan fisik. Ponsel yang ingin dipinjam justru dilemparkan ke arah wajah korban, menyebabkan luka pada mata sebelah kiri.

Selain melemparkan ponsel, RA juga melakukan penganiayaan lainnya. Korban dipukul di bagian wajah dan diinjak pada bagian paha sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Penanganan oleh Pihak Berwajib

Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangani oleh Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, penyebab awal kejadian adalah cekcok terkait pemakaian ponsel. “Pelaku merasa marah karena tidak diperbolehkan menggunakan ponsel istrinya untuk bermain game,” ujar Made.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penanganan kasus KDRT dilakukan secara profesional dan humanis. “Kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara kekerasan. Setiap bentuk KDRT merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan KDRT diminta untuk segera melapor melalui layanan darurat call center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Faktor Penyebab dan Dampak KDRT

Menurut data dari Pengadilan Agama Magelang, salah satu faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga adalah stres di dalam keluarga. Stres bisa berasal dari berbagai sumber, seperti anak dengan kondisi fisik, mental, atau perilaku yang berbeda; orang tua dengan gangguan jiwa; atau situasi tertentu seperti PHK atau pindah lingkungan.

Selain itu, faktor kemiskinan, masalah hubungan sosial, dan penyimpangan perilaku sosial juga menjadi penyebab utama kekerasan. Lebih lanjut, penulis artikel menyebut bahwa hilangnya nilai agama sebagai pedoman hidup manusia juga menjadi salah satu akar masalah.

Dampak dari kekerasan pada anak dan perempuan sangat luas. Pertama, stigma internal yang membuat korban menyalahkan diri sendiri, menutup diri, dan mengalami trauma. Kedua, stigma eksternal yang membuat masyarakat menyalahkan korban dan media informasi yang tidak empati terhadap kasus yang dialami.

Solusi Mendesak untuk Mengatasi KDRT

Untuk mencegah dan menghentikan kekerasan dalam rumah tangga, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pendekatan individu melibatkan peningkatan pemahaman agama, terutama Islam, yang mengajarkan aturan hidup dalam berumah tangga dan mengutuk segala bentuk kekerasan.

Pendekatan sosial mencakup partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada terhadap tindakan kejahatan. Pendekatan medis memberikan pelayanan dan perawatan baik secara fisik maupun kejiwaan, serta penyuluhan kepada orang tua tentang cara mengasuh anak dengan baik.

Terakhir, pendekatan hukum memastikan pemerintah bertanggung jawab atas setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan menghukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *