Penetapan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia
Sebanyak 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan serentak oleh para gubernur pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Rumus penetapan UMP mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Secara nasional, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026, yaitu sebesar Rp5.729.876. Sementara itu, provinsi-provinsi di Papua mendominasi posisi lima besar dengan nilai di atas Rp4 juta.
Provinsi Gorontalo menempati posisi ke-21 dalam daftar UMP 2026 dengan nilai sebesar Rp3.405.144, naik 5,69 persen atau Rp183.413 dibanding tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur, Senin (22/12/2025).
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan bahwa angka tersebut telah melampaui nilai KHL di Gorontalo yang berada di angka Rp3.398.395. Ia berharap UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja di seluruh kabupaten/kota di Gorontalo. Penetapan ini juga mengikuti formula nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa dalam rentang 0,5–0,9.
Dengan posisi ke-21, Gorontalo berada di kelompok menengah, di bawah Jambi dan Maluku Utara, namun lebih tinggi dibanding Maluku dan Sulawesi Barat. Angka ini menunjukkan kenaikan moderat, meski masih jauh dari provinsi dengan UMP tertinggi.
UMP Gorontalo di Atas Angka KHL
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo saat ini berada di angka Rp 3.395.000. Dengan demikian, upah di UKM dapat berkisar di angka Rp 1,8 juta, tergantung kesepakatan dan kemampuan usaha. Wardoyo menilai angka tersebut masih realistis dalam konteks daya dukung UKM di Gorontalo.
Sementara itu, untuk sektor pemerintahan, Pemprov Gorontalo memastikan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah berada di atas UMP. Wardoyo menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga honor kegiatan dan perjalanan dinas. “Setelah diakumulasi, penghasilan mereka sudah di atas UMP dan KHL,” katanya.
Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah
Berikut gambaran umum UMP 2026 di 38 Provinsi dari tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17 %
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2 % (belum diumumkan)
- Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19 %
- Papua: Rp4.436.283, naik 3,51 %
- Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09 %
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02 %
- Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1 %
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21 %
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520, naik 7,06
- Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25 %
- Riau: Rp3.780.495, naik 7,74 %
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik 5,45 %
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2 %
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431, naik 5,12 %
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54 %
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12 %
- Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
- Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3 %
- Jambi: Rp3.471.497, naik 7,32 %
- Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69 %
- Maluku: Rp3.334.490, naik 6,14 %
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik 6,81 %
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58 %
- Sumatra Utara: Rp3.228.949, naik 7,9 %
- Bali: Rp3.207.459, naik 7,04 %
- Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3 %
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08 %
- Banten: Rp3.100.881, naik 6,74 %
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12 %
- Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35 %
- Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89 %
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73 %
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45 %
- Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11 %
- DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78 %
- Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28 %
- Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77 %
UMP 2026 Masih Berada di Bawah Standar Kebutuhan Hidup Layak
Meskipun beberapa provinsi memiliki UMP 2026 tertinggi di Indonesia, upah tersebut masih berada di bawah standar kebutuhan hidup layak yang ditetapkan pemerintah. Di DKI Jakarta, contohnya, standar biaya kebutuhan hidup layak sebesar Rp 5.898.511 per bulan. Sementara UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Kemudian di Papua Selatan, Papua, dan Papua Tengah, standar biaya kebutuhan hidup layak sebesar Rp 5.314.281 per bulan. Angka ini masih jauh di atas dari UMP 2026 yang ditetapkan tiga provinsi tersebut.
Sementara standar biaya kebutuhan hidup layak di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 4.714.805 per bulan juga lebih tinggi daripada UMP 2026 sebesar Rp 4.035.000.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












