Kenaikan Upah Minimum di Jawa Barat Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang antara serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya.
Perhitungan dan Dasar Hukum
Kenaikan upah minimum di Jabar didasarkan pada beberapa indikator ekonomi seperti inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen. Dalam perhitungan tersebut, indeks alpha digunakan dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah memilih nilai alpha maksimal sebesar 0,9 sebagai dasar penghitungan.
Berdasarkan hasil perhitungan, upah minimum provinsi (UMP) Jabar mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat naik sebesar 0,9 persen menjadi Rp2.339.995.
Penetapan oleh Gubernur
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi yang panjang dengan berbagai pihak. “Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ujarnya.
Pemprov Jabar mengikuti usulan dari kabupaten dan kota terkait upah minimum kota dan kabupaten. Untuk upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani. Selanjutnya, akan disebarkan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Perbedaan Pandangan Antara Buruh dan Pengusaha
Dalam proses pengajuan upah minimum tahun ini, terdapat perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha. Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318 dan UMSP sebesar Rp3.870.004. Sementara itu, kalangan pengusaha mengajukan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206.
Pemerintah mengambil jalan tengah dengan menggunakan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.
Di sisi lain, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, sehingga UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen dari UMP 2025.
Rincian Upah Minimum di Berbagai Daerah
Kenaikan UMK Jawa Barat 2026 diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Berikut rincian upah minimum di berbagai daerah:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379
- Kota Banjar: Rp2.361.777
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Bekasi masih menjadi daerah dengan besaran upah minimum tertinggi, yaitu Rp5.992.931, sedangkan UMK terkecil berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp2.351.250.
Bandung Raya dan Kenaikan Upah
Untuk Bandung Raya, Kota Bandung masih menduduki posisi teratas dengan kenaikan akhir mencapai Rp4.737.678. Diikuti oleh Kota Cimahi dengan kenaikan sebesar Rp4.090.568, Kabupaten Bandung senilai Rp3.972.202, dan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.990.428 per bulannya.












