Daftar UMK 2026 Jawa Barat: Mulai dari Tertinggi hingga Terendah

Pengumuman UMK Jawa Barat Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang dihimpun melalui mekanisme Tripartit, yaitu aspirasi buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Daftar UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat

Dalam daftar UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat beberapa wilayah dengan besaran upah yang berbeda. Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 5.999.443. Sementara itu, Kabupaten Pangandaran masih menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu sebesar Rp 2.351.250.

Berikut adalah urutan UMK 2026 di Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  4. Kota Depok: Rp 5.522.662
  5. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  11. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  16. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  20. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  25. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  26. Kota Banjar: Rp 2.361.241
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250

Ketentuan Pemberlakuan UMK 2026

Pembayaran atau kenaikan UMK Jawa Barat 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, jika memiliki kualifikasi yang memenuhi syarat, mereka berhak mendapatkan gaji lebih besar dari UMK. Gubernur Jabar juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah yang lebih rendah dari UMK kecuali untuk usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja yang sudah mendapatkan gaji lebih tinggi dari UMK 2026.

Formulasi Perhitungan UMK dan UMP

Penetapan UMK dan UMP tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025. Persentase kenaikan UMK dan UMP didasarkan pada rumus inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Besaran persentase kenaikan UMP dan UMK bergantung pada nilai alfa yang dipilih oleh kepala daerah saat menentukan UMP.

Empat Jenis Pengupahan di Indonesia

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, upah minimum di Indonesia dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Besaran UMP dan UMSP 2026 untuk Jawa Barat mencapai Rp 2.317.601,00, naik sebesar Rp126.369 dibandingkan UMP 2025 yang bernilai Rp2.191.232. Penetapan UMP dan UMK ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi terbaru agar upah tetap relevan dan melindungi hak pekerja.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *