Pengumuman UMK Jawa Barat Tahun 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang dihimpun melalui mekanisme Tripartit, yaitu aspirasi buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Daftar UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat
Dalam daftar UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat beberapa wilayah dengan besaran upah yang berbeda. Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 5.999.443. Sementara itu, Kabupaten Pangandaran masih menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu sebesar Rp 2.351.250.
Berikut adalah urutan UMK 2026 di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
- Kota Banjar: Rp 2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
Ketentuan Pemberlakuan UMK 2026
Pembayaran atau kenaikan UMK Jawa Barat 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, jika memiliki kualifikasi yang memenuhi syarat, mereka berhak mendapatkan gaji lebih besar dari UMK. Gubernur Jabar juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah yang lebih rendah dari UMK kecuali untuk usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja yang sudah mendapatkan gaji lebih tinggi dari UMK 2026.
Formulasi Perhitungan UMK dan UMP
Penetapan UMK dan UMP tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025. Persentase kenaikan UMK dan UMP didasarkan pada rumus inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Besaran persentase kenaikan UMP dan UMK bergantung pada nilai alfa yang dipilih oleh kepala daerah saat menentukan UMP.
Empat Jenis Pengupahan di Indonesia
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, upah minimum di Indonesia dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
- Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Besaran UMP dan UMSP 2026 untuk Jawa Barat mencapai Rp 2.317.601,00, naik sebesar Rp126.369 dibandingkan UMP 2025 yang bernilai Rp2.191.232. Penetapan UMP dan UMK ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi terbaru agar upah tetap relevan dan melindungi hak pekerja.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












