Menghitung KHL Jadi Acuan Penetapan UMP dan UMK Jatim 2026

Pengadopsian Metode KHL Berstandar ILO dalam Penentuan Upah Minimum

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan untuk mengadopsi metode penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berstandar International Labour Organization (ILO) sebagai dasar penentuan upah minimum di Indonesia. Keputusan ini merupakan bagian dari kajian yang dilakukan oleh ILO pada 2025 dengan judul Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia.

Metode baru ini bertujuan untuk menyesuaikan upah minimum secara bertahap agar semakin mendekati nilai KHL, sesuai prinsip proporsionalitas. Hal ini juga menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya tahun 2026.

KHL sebagai Dasar Penentuan Upah Minimum

KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan hidup selama satu bulan yang diperlukan agar pekerja atau buruh bersama keluarganya dapat menjalani kehidupan secara layak. Komponen KHL mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan pendekatan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian upah minimum tidak dilakukan secara instan, melainkan bertahap dan terukur. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

Perbedaan Pendekatan antara Buruh dan Pengusaha

Dalam rapat pembahasan usulan nilai UMP 2026 di Jawa Timur, terdapat dua angka usulan yang sangat kontras antara pihak buruh dan pengusaha (Apindo). Perbedaan ini didasari oleh landasan perhitungan yang berbeda dalam memandang standar kesejahteraan di Jawa Timur.

Pihak buruh merekomendasikan kenaikan sebesar 39,56 persen, sehingga UMP Jatim 2026 diusulkan menjadi Rp3.218.344,20. Usulan ini didasarkan pada selisih antara UMP 2025 dan nilai KHL. Sementara itu, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 5,09 persen, dengan angka tersebut didasarkan pada rumus formal yang menggabungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Prediksi UMK Surabaya 2026

Hasil keputusan UMP Jatim akan menjadi parameter utama dalam menentukan UMK Surabaya. Saat ini, UMK Surabaya berada di angka Rp5.032.635. Berikut adalah simulasi prediksi UMK Surabaya 2026 berdasarkan dua versi usulan tersebut:

  1. Hitungan Versi Buruh (Kenaikan 39,56%)

    Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635

    Persentase Usulan: 39,56% (atau 0,3956 dalam desimal)

    Langkah Perhitungan:
  2. Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 39,56% = Rp1.990.910
  3. Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp1.990.910 = Rp7.023.545

    Jika usulan buruh diterima bulat, maka UMK Surabaya akan menembus angka Rp7.023.545.

  4. Hitungan Versi Apindo (Kenaikan 5,09%)

    Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635

    Persentase Usulan: 5,09% (atau 0,0509 dalam desimal)

    Langkah Perhitungan:

  5. Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 5,09% = Rp256.161
  6. Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp256.161 = Rp5.288.796

    Jika mengikuti usulan pengusaha, maka kenaikan UMK Surabaya hanya sekitar 250 ribuan, sehingga menjadi Rp5.288.796.

Metode Penghitungan KHL

Dalam metode terbaru ini, KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu:
* Makanan

Kesehatan dan pendidikan

Kebutuhan pokok lainnya

* Perumahan atau tempat tinggal

Rumus penghitungan KHL adalah:
KHL = (Konsumsi per kapita × n) / p

Keterangan:

n = jumlah anggota rumah tangga

p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

Untuk Provinsi Jawa Timur, hasil penghitungan KHL adalah Rp3.575.938.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *