KDM Larang Pembangunan Perumahan Baru di Jawa Barat

Perluasan Kebijakan Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), telah memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut kini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. “Betul, Pak Gubernur melakukan perluasan surat edaran,” kata Mas Adi kepada media, Senin (15/12/2025).

Mas Adi menjelaskan, perluasan kebijakan tersebut ditetapkan setelah Gubernur Dedi Mulyadi kembali dari kunjungan kemanusiaan ke Aceh. Saat ini, surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat. “Surat edaran ini per hari ini sudah terdistribusikan ke 27 kabupaten/kota,” ujarnya.

Dalam suratnya, Dedi Mulyadi menyebutkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam wilayah Bandung Raya, tetapi juga hampir seluruh daerah di Jawa Barat. Kondisi tersebut menjadi dasar perluasan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dalam surat edaran tersebut.

Tujuan dan Langkah-Langkah Kebijakan

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi guna menjamin keandalan bangunan.

Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan pemeriksaan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.

“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan pemeriksaan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” tuturnya.

Pemulihan Lingkungan dan Tindak Lanjut

Selain pembatasan penerbitan izin, kebijakan tersebut juga menekankan pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Awal dari Moratorium Pembangunan Perumahan

Moratorium pembangunan perumahan sendiri berawal dari kebijakan KDM untuk Bandung Raya. Dua menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya untuk mitigasi bencana. Penghentian izin perumahan di Bandung Raya tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Dedi Mulyadi mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).

“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” kata Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025).

Langkah Tindak Lanjut dan Peneguhan Kebijakan

Dedi memastikan penghentian sementara izin perumahan akan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota atau adanya penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Edaran ini juga mengamanatkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.

“Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung,” ujar Dedi.

Seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung wajib dipastikan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan harus dilaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.

Terakhir, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, serta melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

Dedi Mulyadi juga mengapresiasi Bupati Bandung yang sudah merespon untuk menghentikan berbagai perizinan terkait perumahan dan permukiman yang memiliki potensi longsor dan banjir.

Menurutnya apabila kepala daerah di Bandung Raya tidak melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau maka ancaman bencana besar akan terjadi dalam 2-3 tahun ke depan.

“Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” ujarnya.

Risiko ini terjadi karena Bandung berada di cekungan, posisi sungai sering berada di atas permukaan tanah. Sehingga, menurut KDM, ketika hujan deras hulunya habis dan sudah berubah menjadi kebun sayur, kemudian daerah-daerah aliran sungai sudah mengalami sedimentasi bahkan penyempitan karena bangunan liar, hal ini akan memperparah kondisi.

“Banjir ini sesuatu yang akan terjadi lagi dan akhirnya nanti akan lebih parah dibanding tempat lain. Untuk itu sebelum terjadi peristiwa yang tidak kita harapkan sudah waktunya kita hari ini berbenah,” katanya.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *