Konflik Internal PBNU Berpotensi Memengaruhi Stabilitas Politik Nasional
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyoroti bahwa konflik di dalam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dapat berdampak pada kestabilan organisasi secara keseluruhan. Menurutnya, perpecahan antar faksi dalam PBNU bisa memicu ketegangan yang lebih luas, termasuk terhadap akar rumput NU.
“Konflik internal akan memengaruhi soliditas organisasi. Faksi-faksi bisa semakin meruncing dan friksi bisa meluas,” ujarnya. Ia menekankan bahwa jika konflik tidak segera diselesaikan, maka potensi perpecahan akan muncul di tingkat bawah, yaitu akar rumput NU.
Jamiluddin mengatakan bahwa jika akar rumput ikut terlibat dalam konflik, maka ketegangan akan semakin meningkat. Hal ini bisa berujung pada perpecahan yang lebih besar. Dalam jangka panjang, perpecahan tersebut bisa memengaruhi stabilitas politik nasional karena NU adalah organisasi massa terbesar di Indonesia.
“Bila orang-orang NU yang berpengaruh di luar organisasi membawa konflik tersebut ke eksternal, maka konflik akan semakin meluas. Ini bisa mengganggu stabilitas politik,” katanya.
Ia menyarankan agar semua pihak segera menahan diri dan kembali ke mekanisme penyelesaian konflik yang telah diatur dalam aturan internal NU. Dengan cara itu, konflik bisa diselesaikan di level elite tanpa meluas ke akar rumput atau eksternal organisasi.
“Kita harus kembalikan penyelesaian konflik ke mekanisme internal NU. Hanya dengan begitu, semua pihak bisa menerima hasilnya,” tambahnya.
Pemakzulan Gus Yahya Sebagai Peristiwa yang Menggemparkan
Beberapa waktu belakangan, isu pemakzulan KH. Yahya Cholil Staquf atau dikenal sebagai Gus Yahya menjadi topik utama dalam diskusi publik. Pengurus Syuriyah PBNU resmi memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dalam surat tersebut, PBNU juga menyatakan bahwa akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan pimpinan baru PBNU. Selama masa kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin membenarkan bahwa surat tersebut beredar di kalangan pengurus PBNU. “Valid. Sudah beredar luas di WAG jaringan Nahdhiyyin,” katanya.
Menurut keterangan dalam surat, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 kepada Gus Yahya. Namun, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali dokumen tersebut.
Selain itu, surat juga menyebut bahwa KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Berikut rincian surat tersebut:
- Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.
- Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdap Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU. Dengan demikian, maka dokumen Risalah dan Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud telah terbaca dan diterima.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
- Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












