Kehadiran TNI di Morowali dan Isu “Negara dalam Negara”
Di kawasan industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat isu besar yang muncul mengenai pengelolaan sumber daya alam yang dikelola secara ilegal. Kawasan ini tidak hanya dikenal karena kekayaan alamnya, terutama tambang nikel, tetapi juga karena adanya fasilitas eksklusif berupa bandara yang dikelola secara tertutup oleh PT. IMIP sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI untuk melakukan latihan Komando Gabungan TNI 2025 di kawasan industri Morowali, tepatnya di lokasi Bandara PT. IMIP. Latihan ini dilakukan pada tanggal 20 November 2025 dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Jend TNI (Purn) Safrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Percepatan Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden melalui Perpres No. 5 Tahun 2025.
Dalam latihan tersebut, Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa tujuan dari latihan adalah “Penegakan Kedaulatan Negara” dan “penertiban terhadap sektor pertambangan untuk menegakkan hak negara atas pemanfaatan lahan pertambangan guna mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak”. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah akhirnya mengungkap fakta bahwa di Morowali terdapat aktivitas penambangan ilegal yang masif dengan fasilitas eksklusif seperti bandara yang dikelola oleh PT. IMIP.
Fenomena “Negara dalam Negara”
Dalam pernyataannya di hadapan media pada 20 November 2025, Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin secara tegas menyebut bahwa praktik yang dilakukan oleh sejumlah pihak di kawasan industri Morowali, termasuk pengelolaan Bandara PT. IMIP tanpa otoritas negara, merupakan bentuk “negara dalam negara”.
Menurut Safrie Sjamsoeddin, hal ini mencerminkan adanya kejahatan politik dan ekonomi yang sangat brutal selama kepemimpinan Presiden Jokowi. Ia menilai bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga UUD 1945, karena tidak ada otoritas negara yang mengawasi kegiatan di kawasan tersebut.
Seorang peneliti bernama Etna Caroline Patiasina dalam wawancara dengan Podcast Madilog menjelaskan bahwa di kawasan industri Morowali seluas 4000 Ha, terdapat sebuah bandara yang tidak memiliki otoritas negara. Artinya, orang atau barang yang keluar dan masuk ke kawasan tersebut tidak diawasi oleh lembaga pemerintah seperti Bea Cukai, Imigrasi, atau Airnav.
Tidak hanya itu, para aparat tersebut bahkan tidak bisa mengakses ke dalam Bandara PT. IMIP. Hal ini membuktikan bahwa seluruh kekuatan organ negara seperti POLRI, DPR, dan Pemda tidak mampu menghadapi praktik “negara dalam negara” yang terjadi di kawasan tersebut.
Pertanyaan tentang Loyalitas PT. IMIP
Pertanyaannya adalah kepada siapa loyalitas dan kesetiaan PT. IMIP serta pihak-pihak terkait selama ini? Apakah mereka setia kepada orang tertentu dalam jabatan tinggi di pemerintahan era Jokowi, atau justru setia kepada kekuatan asing yang bekerja sama dalam konspirasi dengan oknum pejabat?
Secara hukum, apa yang terjadi di Morowali, seperti yang diungkap oleh Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin, jelas merupakan kejahatan terhadap kedaulatan negara. Hal ini berpotensi memecah belah NKRI, merusak sistem hukum dan ekonomi, serta disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Tanggung Jawab Presiden Jokowi
Penerapan kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan menurut ketentuan Pasal 4 UUD 1945 ibarat memberikan buku cek kosong yang dapat diisi kapan saja sesuai keinginan Presiden. Ini terjadi karena minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam tata kelola pemerintahan.
Selama 10 tahun, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi melalui berbagai Peraturan Presiden (PERPRES), dengan alasan bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Hal ini dilakukan tanpa memperhatikan hirarki dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga Presiden Jokowi langsung mengeluarkan PERPRES sebagai sarana dalam “autokrasi legalisme”, yaitu membuat hukum untuk membungkus kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah rezim.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto tidak boleh hanya menertibkan hutan dan tambang yang dikelola secara ilegal dengan merampas kekuasaan negara menurut Pasal 33 UUD 45 melalui latihan gabungan Komando TNI 2025. Diperlukan tindakan kepolisian berupa pemanggilan mantan Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit dkk., untuk penyelidikan guna mengungkap kejahatan dan politik yang terjadi di Morowali sejak tahun 2018 hingga saat ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












