Ketua KIP Soroti Kekurangan Data Ijazah Jokowi

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Bergulir, KPU Akui Menyembunyikan Data Pribadi

Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir setelah permohonan yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik bernama Bonatua Silalahi. Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Bareskrim Polri, tetapi juga berada di bawah perhatian Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang terbaru digelar pada Senin (24/11/2025) dan menjadi sorotan publik karena adanya dugaan penutupan data pribadi dalam salinan ijazah Jokowi.

Dalam sidang tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa mereka menyembunyikan sembilan bagian dari salinan ijazah Jokowi. Bagian-bagian tersebut meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, serta tanda tangan rektor dan dekan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Perwakilan KPU memberikan alasan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Mereka menyatakan bahwa tindakan itu didasarkan pada undang-undang administrasi kependudukan. “Nomor dan tanda tangan pada sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU dalam sidang yang disiarkan Selasa (25/11/2025).

Namun, Ketua Majelis Sidang KIP menantang alasan KPU tersebut. Ia bertanya apakah penutupan informasi tersebut benar-benar untuk melindungi data pribadi atau justru merupakan tindakan yang mengecualikan informasi publik. “Jadi Anda menghitamkan. Anda beralasan itu untuk melindungi data pribadi. Berarti Anda mengecualikan. Betul,” tanya Ketua Majelis Sidang.

KPU menegaskan bahwa dokumen ijazah yang diberikan bersifat terbuka, namun bagian tertentu dianggap masuk kategori data pribadi sehingga ditutup. “Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian tertentu yang merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” jelas perwakilan KPU.

Majelis Sidang KIP menegaskan bahwa KPU wajib melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan hasilnya. “Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa hasil uji konsekuensi beserta alat buktinya dan salinan dokumen yang memuat informasi dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis.

Sengketa ini bermula dari permohonan Bonatua pada 3 Agustus 2025. Ia meminta tiga dokumen yakni salinan ijazah Jokowi periode 2014–2019, salinan ijazah periode 2019–2024, serta berita acara penerimaan dokumen pencalonan. Namun pada 2 Oktober 2025, KPU hanya menyerahkan sebagian dokumen seperti salinan ijazah untuk Pilpres 2019, berkas penelitian dokumen perbaikan, dan dokumen penetapan pasangan calon.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Bonatua mengajukan sengketa informasi ke KIP pada 15 Oktober 2025.

UGM Disentil Ketua Majelis Sidang KIP

Sebelumnya, momen Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) tegas mencecar perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sempat menjadi sorotan publik. Saat itu sidang sengketa informasi ijazah Jokowi juga sempat memanas pada Senin (17/11/2025).

Sidang itu merupakan lanjutan perkara antara kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima badan publik, yakni UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut, Rospita mempertanyakan surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon informasi. Surat itu dinilai janggal karena tidak memakai kop resmi institusi. Ia bahkan menyoroti dokumen tersebut tak memiliki tanda tangan. “Kenapa nggak pakai itu, Pak. Ini kan institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi,” kata Rospita dalam sidang yang disiarkan Kompas TV.

Menurutnya, balasan tanpa kop dan tanda tangan membuat keabsahan dokumen dipertanyakan. “Ini kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya. Nggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM,” tegasnya.

Rospita juga menilai UGM tidak konsisten karena pernah memakai kop resmi ketika menjawab keberatan sebelumnya. “Bapak kan sekelas UGM itu harusnya merespons resmi,” ujarnya.

Tidak hanya soal surat, ia juga mempertanyakan pernyataan UGM yang menyebut sejumlah berkas milik Jokowi tidak berada dalam penguasaan mereka. “Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti,” katanya.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *