Polemik Ijazah di DPR: Palsu, Asli, atau Hancur?

Perdebatan Terkait Ijazah Presiden Jokowi di Rapat Kerja Komisi II DPR

Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), isu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjadi salah satu pembahasan utama. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyampaikan kekhawatirannya mengenai narasi yang terus beredar tentang masalah ijazah ini.

Khozin tidak mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, tetapi ia menyoroti penggunaan kata “pemusnahan” dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai sengketa ijazah. Ia merasa bahwa narasi publik mengenai ijazah ini terus berlanjut tanpa ada penyelesaian yang jelas.

“Di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” ujar Khozin dalam rapat kerja tersebut.

Ia juga menyebutkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA). Namun, ia membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Ijin saya tanya, sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin kepada ANRI dan KPU.

Jawaban dari ANRI dan KPU

Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik. Menurutnya, ijazah asli biasanya disimpan oleh pemilik masing-masing. Oleh karena itu, ketika ditanya mengenai keberadaan arsip ijazah, Mego memastikan bahwa dokumen tersebut tetap ada dan berada di tangan pemiliknya.

Sementara itu, KPU hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Mego menegaskan bahwa salinan ijazah yang diserahkan kepada KPU bukan merupakan arsip otentik.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai masa retensi dokumen bukan ditetapkan oleh ANRI, melainkan menjadi kewenangan KPU sebagai lembaga pencipta arsip.

“Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” jelas Mego.

Penjelasan dari Ketua KPU

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 belakangan menjadi perhatian publik dalam sidang sengketa ijazah di KIP. Aturan ini mengatur soal penyimpanan dokumen persyaratan pasangan calon presiden-wakil presiden dan calon kepala daerah.

Dalam aturan tersebut, dokumen pencalonan masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan masa simpan total lima tahun, yakni tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif. Dokumen yang termasuk dalam kategori ini antara lain surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi misi, surat keterangan, serta daftar riwayat hidup pasangan capres dan cawapres.

Afifuddin menegaskan bahwa dokumen yang diminta sebenarnya telah diberikan kepada pemohon, baik melalui KPU Jakarta maupun KPU pusat. Ia menambahkan, tingginya permintaan dokumen pasca pemilu pada periode ini menjadi evaluasi penting bagi KPU RI untuk memperbaiki tata kelola arsip dan mempersiapkan mekanisme yang lebih baik untuk menghadapi kebutuhan serupa di masa mendatang.

“Mungkin baru periode-periode ini juga, pasca pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah. Nah ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama,” ujar Afifuddin.

Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi

Diketahui, penggunaan diksi “dimusnahkan” muncul dalam sidang sengketa ijazah Jokowi. Pada kesempatan itu, majelis mempertanyakan KPU Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta.

Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta.

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU. Mereka menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *