Kemlu Dukung Resolusi PBB untuk Pasukan Internasional di Gaza

Indonesia Menyambut Resolusi PBB tentang Gaza

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi mengenai pengesahan Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait situasi di Gaza. Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa, 18 November 2025, Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang menegaskan dukungan pemerintah Indonesia terhadap langkah internasional dalam menjaga stabilitas gencatan senjata dan memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan.

“Indonesia menyambut baik disahkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Gaza pada 17 November 2025, yang bertujuan menjaga keberlangsungan gencatan senjata dan memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, Palestina,” ujar Yvonne dalam pernyataan tertulisnya.

Resolusi tersebut menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui berbagai langkah seperti penguatan Otoritas Palestina, bantuan rekonstruksi, serta pengerahan pasukan stabilisasi internasional yang bekerja sesuai mandat PBB. Yvonne menekankan bahwa seluruh pihak, termasuk Otoritas Palestina, harus terlibat dalam proses perdamaian ini.

Selain itu, Indonesia juga menyerukan dukungan internasional untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan dan menciptakan perdamaian yang langgeng di kawasan Timur Tengah. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Indonesia Prabowo Subianto yang menyatakan kesiapan negara untuk mengirim 20 ribu atau lebih prajurit jika ada mandat resmi dari PBB. Wakil Menteri Luar Negeri Sugiono kemudian mengulangi pernyataan tersebut, menegaskan bahwa Indonesia siap berkontribusi dalam proses peacekeeping.

Isi Resolusi PBB di Gaza

Menurut laporan Dewan Keamanan PBB, resolusi ini merupakan rancangan Amerika Serikat sebagai bagian dari rencana damai 20 poin yang diajukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Resolusi disahkan dengan suara 13-0 pada Senin, 17 November 2025, sementara Rusia dan Cina memilih abstain. Dalam resolusi tersebut, dibentuk administrasi transisi dan pasukan stabilisasi internasional (International Stabilization Force/ISF), serta membuka jalur menuju kenegaraan Palestina setelah reformasi dilakukan oleh Otoritas Palestina.

Menurut laporan Al Jazeera, beberapa negara Muslim yang sebelumnya menyatakan minat mengirim pasukan menegaskan perlunya mandat PBB sebagai syarat partisipasi. Amerika Serikat kemudian menekankan pentingnya penentuan nasib sendiri bagi Palestina. Namun, perubahan ini memicu kemarahan PM Israel Benjamin Netanyahu, yang menyatakan bahwa Israel tetap menolak negara Palestina dan berjanji mendemiliterisasi Gaza “dengan cara mudah atau sulit”. Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir bahkan menolak resolusi tersebut dan menyerukan tindakan keras terhadap pejabat Otoritas Palestina jika PBB mendorong pembentukan negara Palestina.

Peran AS dan Pembentukan Board of Peace

Duta Besar AS untuk PBB Mike Waltz menyatakan bahwa resolusi ini merupakan langkah penting untuk memungkinkan Gaza berkembang dan menjamin keamanan Israel. Dalam dokumen tersebut, pasukan stabilisasi diatur untuk bekerja bersama polisi Palestina yang telah dilatih dan diverifikasi, serta berkoordinasi dengan Mesir dan Israel untuk memastikan arus bantuan kemanusiaan. Resolusi juga memberi mandat kepada ISF untuk mendukung proses demiliterisasi Gaza dan menggunakan semua langkah yang diperlukan untuk menjalankan tugas.

Resolusi turut membentuk Board of Peace (BoP), sebuah badan internasional yang mengawasi tata kelola, rekonstruksi, dan keamanan Gaza. Menurut Waltz, BoP akan dipimpin oleh Presiden Trump dan disusun melalui diplomasi yang melibatkan Qatar, Mesir, Arab Saudi, UEA, Turki, Pakistan, dan Indonesia. Masa tugas ISF dan BoP berlangsung hingga 31 Desember 2027.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *