JAKARTA,
–
Erga omnes
, istilah yang sering dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki makna bahwa putusan tersebut berlaku untuk semua pihak. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang menggambarkan bahwa putusan MK bersifat mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia dalam sengketa undang-undang yang diajukan.
Putusan MK juga memiliki sifat
final and binding
, yang berarti putusan tersebut langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak dapat digugat lebih lanjut. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak putusan MK yang seharusnya dihormati justru tidak dipatuhi, termasuk oleh pejabat penyelenggara negara.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menyampaikan hal ini saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025). Ia memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya. Sayangnya, putusan ini tidak dilaksanakan sepenuhnya. Pemerintah dan DPR hanya mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus.
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Putusan ini tercantum dalam putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. Namun, dalam putusan tersebut, MK kembali menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan sudah lama diatur dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019. Meskipun begitu, fakta menunjukkan bahwa banyak wakil menteri masih merangkap jabatan.
Salah satu contohnya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, yang diangkat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan Komisaris Utama PT Telkom. Angga Raka menjelaskan bahwa tugas-tugas tersebut merupakan penugasan dari Presiden dan tidak membawa tambahan fasilitas atau pendapatan. Menurutnya, penugasan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pemerintah agar lebih efektif dan efisien.
Pembangkangan terhadap putusan MK juga terjadi di kalangan lembaga politik. Contohnya, Partai Nasdem mengkritik putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda dua tahun. Reaksi keras datang dari Lestari Moerdijat, anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat. Ia menilai MK melanggar prinsip
open legal policy
dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
Selain Nasdem, Golkar dan PKB juga menyampaikan sikap tegas terhadap putusan MK. Mereka menilai putusan tersebut bertentangan dengan semangat keserentakan yang pernah diputuskan MK sendiri. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK berpotensi melanggar konstitusi karena mengganggu jalannya pemerintahan.
MK pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan nomor 98/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Jika suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan MK, maka tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi.
Namun, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai fenomena ini menunjukkan bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah yang paling lemah dibandingkan legislatif dan eksekutif. Ia mengutip pandangan dari buku
The Federalist Papers
yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus, sedangkan eksekutif memiliki pedang dan legislatif memiliki kekuasaan anggaran.
Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih ketat untuk kekuasaan yudikatif. Negara perlu mengatur agar tindakan seperti
contempt of court
atau penghinaan terhadap pengadilan bisa mendapat hukuman yang jelas. “Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
contempt of court
,” ujarnya.












