Siapa Dumatno Budi Utomo? Ini Fakta di Balik Foto Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi: Komentar Roy Suryo dan Dumatno Budi Utomo

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengklaim bahwa sosok dalam foto ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bukanlah sang presiden. Menurutnya, wajah pria di foto tersebut adalah Dumatno Budi Utomo, sepupu dari Jokowi.

Ia menjelaskan bahwa ciri-ciri fisik pada foto ijazah itu berbeda dengan wajah Jokowi yang dikenal publik. “Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi. Itu Dumatno,” katanya. Dumatno juga disebut sebagai pemilik sarana bulu tangkis di Solo dan Komisaris PT Toba.

Menurut Roy, profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu dibuat. “Dumatno lahir tahun Juli 1977, jadi dia profilnya cocok sebagai mahasiswa seperti ini. Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012,” ujarnya.

Penyidikan Terhadap Kasus Ijazah Jokowi

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Delapan orang tersebut antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tak Gentar

Roy Suryo dan Rismon Sianipar tidak gentar meskipun menjadi tersangka dalam kasus ini. Roy membandingkan perlakuan hukum terhadap dirinya dengan penanganan kasus relawan Jokowi, Silfester Matutina. Sementara Rismon Sianipar mengingatkan polisi agar tidak main-main dalam menangani kasus ini dan berjanji akan menuntut balik Rp126 Triliun jika apa yang dituduhkan pada mereka tak terbukti di persidangan.

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo, menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan asas hukum kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, kasus yang menimpa Roy Suryo tidak diperlakukan secara setara dibandingkan dengan sejumlah tokoh lain.

Penyidik Harus Terbuka

Rismon Sianipar menegaskan bahwa penyidik tidak boleh asal menuduh hanya karena memiliki kekuasaan. Ia meminta agar proses pembuktian keaslian ijazah Jokowi dilakukan di depan publik, bukan hanya di ruangan penyidik tertutup, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas yang bisa diuji oleh pihak ketiga.

Persiapan untuk Sidang

Roy Suryo rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Ia dipastikan akan datang untuk memberikan keterangan. Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa timnya tetap tenang menghadapi proses hukum tersebut. Ia memastikan Roy akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *