Pendaftaran Calon Ketua Formatur dan Anggota Formatur BM3 Sumut Dibuka
Pendaftaran calon Ketua Formatur/Ketua Umum serta Anggota Formatur Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Sumatera Utara (Sumut) resmi dibuka menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) VIII. Proses pendaftaran ini dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mencari figur terbaik dari kalangan tokoh Minang yang aktif dalam organisasi.
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 10 hingga 30 November 2025, baik secara online maupun offline. Lokasi pendaftaran berada di Sekretariat BM3 Sumut, Jalan Adinegoro Nomor 1 Medan, setiap hari Senin hingga Minggu, pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.
Ketua Steering Committee (SC) Mubes VIII BM3 Sumut, Ir H Besri Nazir MM, menyampaikan bahwa proses pendaftaran ini bertujuan untuk menjaring pemimpin baru yang memiliki komitmen kuat dalam memperkuat solidaritas, budaya, dan kontribusi masyarakat Minang bagi pembangunan daerah.
Tujuan dan Harapan Mubes VIII
Dalam acara temu pers di Kantor BM-3 Sumut, Jalan Adi Negoro Medan, Kamis (13/11) sore, Besri mengatakan bahwa melalui Mubes VIII ini, BM3 Sumatera Utara diharapkan melahirkan pemimpin baru yang mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Dr H Yonny Anwar menambahkan bahwa mekanisme pendaftaran telah diatur secara jelas agar setiap calon memahami ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Baik calon ketua maupun anggota formatur harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan menunjukkan kesediaan tertulis untuk mengemban amanah organisasi.
Persyaratan Calon Ketua Formatur/Ketua Umum
Calon Ketua Formatur/Ketua Umum BM3 Sumut harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Pernah menjadi Pengurus BM3 Sumut (Pembina, Penasehat, atau Pengurus), atau Pengurus BM3 Kabupaten/Kota.
- Pengurus Luhak, maupun organisasi daerah Sumatera Barat di Sumut.
- Menyatakan kesediaan menjadi Ketua Formatur/Ketua Umum BM3 Sumut dengan mengisi formulir kesediaan yang disiapkan SC, baik secara online maupun offline.
- Mengisi dan menyerahkan berkas pendaftaran secara tertulis kepada SC paling lambat 30 November 2025, pukul 18.00 WIB.
- Melampirkan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Kontribusi kegiatan saat menyerahkan berkas pendaftaran.
Persyaratan Calon Anggota Formatur
Untuk calon Anggota Formatur BM3 Sumut, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Pernah menjadi pengurus BM3 Sumut (Pembina, Penasehat, atau Pengurus), pengurus BM3 Kabupaten/Kota di Sumut, pengurus Luhak, atau organisasi daerah asal Sumatera Barat di Sumut.
- Menyatakan kesediaan tertulis sebagai calon anggota formatur dengan mengisi dan menyerahkan formulir kesediaan yang disiapkan SC (online atau offline).
- Menyerahkan formulir kesediaan paling lambat 30 November 2025 pukul 18.00 WIB.
- Melampirkan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.
Status Respons Calon Ketua Umum
Berdasarkan data dari Steering Committee, hingga saat ini formulir pendaftaran telah dikirimkan kepada sejumlah tokoh Minang di Sumatera Utara. Berikut status respons calon Ketua Umum BM3 Sumut:
- H Syahruddin Ali (belum membaca)
- H Nasril Bahar (sudah membaca, belum memberi respon)
- Farianda Sinik (sudah membaca dan menyatakan siap)
- Prof. Zainuddin (sudah membaca, tidak bersedia)
- Prof Delfitri Munir (belum membaca, belum memberi respon)
- Ubbay Nasrul (sudah membaca, tidak bersedia)
- Dr Zulkifli (sudah membaca, belum memberi respon)
- Salman Al Farisy (belum membaca, belum memberi respon)
- Ir H Besri Nazir (belum memberi respon)
- Dr H Yonny Anwar (belum memberi respon)
Jadwal Pelaksanaan Mubes VIII
Pelaksanaan Mubes VIII BM3 Sumatera Utara dijadwalkan pada Sabtu, 6 Desember 2025, bertempat di Hotel Madani Medan (tentatif). Agenda ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Minang di perantauan untuk menentukan arah dan kepemimpinan organisasi ke depan.
Besri menegaskan, dengan dibukanya pendaftaran ini, panitia berharap seluruh tokoh Minang yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif untuk memperkuat peran BM3 Sumatera Utara sebagai wadah persatuan dan kebersamaan masyarakat Minangkabau di rantau.
Mubes VIII ini bukan hanya agenda seremonial, tetapi momentum strategis untuk memperbarui semangat kebersamaan, memperkuat nilai-nilai adat basandi syarak, dan meneguhkan kontribusi Minang di Sumatera Utara.












