Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Dianggap Tidak Adil, RDP Bahas Batas Donasi Sukarela

Penjelasan Mengenai Batasan Sumbangan Sukarela dan Pungutan Wajib

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menilai bahwa pemecatan dua guru, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, tidak adil. Masalah ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan hari ini, Rabu (12/11/2025). RDP ini menjadi momen penting untuk menjelaskan batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal terlibat dalam kasus pungutan sebesar Rp 20.000 yang dimaksudkan untuk membantu honor para guru honorer. Keputusan tersebut disebut telah melalui kesepakatan para orangtua siswa saat rapat yang digelar pada 2018 silam. Namun, masalah muncul ketika lembaga swadaya masyarakat (LSM) menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli. Akibatnya, Rasnal dan Abdul Muis terseret dalam masalah hukum, menjalani pemeriksaan hingga persidangan, dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Rasnal dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. Akhirnya, keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.

Nasib serupa juga dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujar Abdul Muis. Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa keberadaan Komite Sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Ia menjelaskan bahwa komite tidak dilarang melakukan pengumpulan dana pendidikan, namun hanya dalam bentuk sukarela.

Selain itu juga harus transparan, serta bukan kewajiban yang memberatkan orang tua siswa. “Tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” ujar Iqbal, Selasa (11/11/2025). “Pungutan tidak boleh mewajibkan. Tapi kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan itu ya sukarela, terserah yang mau memberi.”

Terkait dengan pemberhentian Abdul Muis dan Rasnal, Iqbal menegaskan bahwa keputusan pemberhentian kedua guru tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan sesuai dengan aturan ASN. “Besok (hari ini-red) ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka. Karena ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya.”

Menurutnya, pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan karena telah memenuhi kriteria hukum dan administratif ASN. “Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial. Kami hanya menjalankan aturan,” tegas Iqbal.

PGRI Menilai Pemecatan Tidak Adil

Empat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari wilayah Luwu Raya — meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo — menggelar rapat koordinasi membahas pemecatan dua guru yang diberhentikan dari status ASN di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Selasa (11/11/2025).

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengatakan rapat ini menjadi langkah bersama untuk mencari solusi atas nasib Rasnal dan Abdul Muis. Ismaruddin menilai, pemecatan tersebut tidak adil dan perlu ditinjau ulang secara objektif, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi profesi guru.

“Pemecatan guru karena masalah dana komite adalah tindakan yang tidak adil. Kami akan berjuang membela hak-hak guru yang dipecat dan memastikan mereka mendapatkan keadilan,” ucapnya. Menurutnya, pengelolaan dana komite seharusnya menjadi tanggung jawab bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa, bukan dibebankan sepenuhnya kepada guru.

Selain menggelar rapat, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua guru tersebut. Surat bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 telah dikirim pada 4 November 2025 dan ditembuskan ke Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, hingga Pengurus Besar PGRI di Jakarta.

“Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” kata Ismaruddin. Ia menegaskan bahwa pengajuan grasi bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan permintaan keadilan yang lebih berimbang, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan sisi kemanusiaan.

“Kami tidak menolak hukum. Tapi kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan tentang bagaimana negara memberi kesempatan warganya memperbaiki diri,” ujarnya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *