Integrasi Data Wajib Pajak dan Bea Cukai dalam Single Profile
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merancang strategi untuk mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai dengan format single profile. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kepatuhan atau gap compliance yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.
Sebagai informasi, kepatuhan formal wajib pajak masih sangat rendah. Pemerintah mencatat sebanyak 15,08 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025. Realisasi itu setara dengan 76,54% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Dari jumlah tersebut, 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP), yang terdiri dari 12,6 juta WP karyawan dan 1,22 juta WP non karyawan. Sementara itu, 1,25 juta SPT berasal dari wajib pajak badan.
Penerapan single profile menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung rencana strategis kementerian tersebut.
“Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

Namun, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait progres pembangunan single profile. Dia menjelaskan bahwa integrasi basis data pajak, bea cukai, maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu.
Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons sampai berita ini dimuat.
Empat Strategi Peningkatan Penerimaan Negara
Pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi utama:
- Optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
- Integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
- Penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru, seperti pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.
- Penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Praktik Under Invoicing dan Upaya Penindakan
Dalam catatan Bisnis, rencana pemerintah untuk menerapkan single profile sejalan dengan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak pelaku penyelundupan dan under invoicing. Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan.
Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan. “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses,” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. Namun, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut.
Belum Jelas Arah Kebijakan
Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu. Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.
“Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile,” terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025). Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.
“Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi single profile antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan,” terang Fajry.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












