APBD Gresik 2026 Diproyeksikan Rp3,36 Triliun untuk Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten Gresik

Pemerintah Kabupaten Gresik telah memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp 3.361.567.464.392,63 atau sekitar Rp 3,36 triliun. Anggaran ini disusun dengan menekankan percepatan transformasi sosial serta penguatan ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kewangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pertolongan Teknis Pengelolaan Kewangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Sebagaimana tertuang dalam rencana kerja Pemkab Gresik 2026, tema pembangunan Kabupaten Gresik yaitu ‘kecepatan transformasi sosial, ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan’ didukung dengan tata kelola pemerintahan yang adaptif,” ujar Bupati Yani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik, Senin (10/11).

Dengan tema pembangunan yang ditetapkan, RAPBD Kabupaten Gresik Tahun 2026 disusun selaras dengan tema pembangunan nasional maupun provinsi. Selain itu, Bupati Yani menyampaikan bahwa penurunan pendapatan transfer di tahun 2026 akan menjadi pemicu semangat bagi Pemkab Gresik untuk terus bekerja keras melakukan intensifikasi dan extensifikasi pendapatan asli daerah.

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,36 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp 3,50 triliun, dengan prioritas utama pada belanja modal sektor infrastruktur seperti pembangunan jalan, jaringan irigasi, gedung pemerintahan, serta peningkatan layanan publik.

Selain pembangunan fisik, Pemkab Gresik juga menyiapkan alokasi untuk bantuan keuangan ke desa dan program sosial agar manfaat pembangunan dapat dirasakan merata oleh masyarakat.

Berikut rinciannya:

1. Pendapatan Daerah Rp 3,36 triliun

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,59 triliun
  • Pajak daerah Rp 1,10 triliun
  • Retribusi daerah Rp 396,78 miliar
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 12,05 miliar
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 84,37 miliar

Pendapatan transfer sebesar Rp1,76 triliun, yang terdiri dari:

Transfer pemerintah pusat: Rp1,60 triliun

Transfer antar daerah: Rp155,49 miliar

2. Belanja Daerah Rp 3,50 triliun

  • Belanja Operasional Rp 2,59 triliun
  • Belanja barang dan jasa Rp 1,55 triliun
  • Belanja hibah Rp 321,90 miliar
  • Belanja bantuan sosial Rp 6,33 miliar

Belanja Modal Rp 214,56 miliar, diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan aset daerah, antara lain:

Tanah Rp 37,15 miliar

Peralatan dan mesin Rp 69,45 miliar

Gedung dan bangunan Rp 37,91 miliar

Jalan, jaringan, dan irigasi Rp 60,76 miliar

Aset tetap lainnya Rp 8,63 miliar

Aset lainnya Rp 650 juta

Belanja Tidak Terduga Rp 10 miliar

Belanja Transfer Rp 680,68 miliar, terdiri dari:

Bagi hasil kepada pemerintah desa Rp 125,17 miliar

Bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp 555,51 miliar

3. Pembiayaan Daerah Rp 143,15 miliar

  • Penerimaan pembiayaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA) tahun sebelumnya Rp 143,15 miliar

Bupati Gresik berharap RABD ini dapat segera dilakukan pembahasan yang lebih detail dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan batas waktu yang diamanahkan dalam peraturan pendahuluan.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *