dailybandung.com – NEW DELHI – Platform media sosial milik miliarder AS Elon Musk, X, mengajukan gugatan terhadap pemerintah India karena dituduh memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran yang besar-besaran.
Gugatan tersebut diajukan awal bulan ini di Pengadilan Tinggi Karnataka dan menuduh bahwa otoritas India telah menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan polisi setempat untuk memadamkan listrik secara massal.
X mengklaim bahwa sistem “portal penyensoran” tersebut melanggar konstitusi India dan Undang-Undang Teknologi Informasi negara tersebut. Gugatan tersebut menyatakan bahwa hal ini dapat menyebabkan penyensoran dan pemblokiran informasi sah yang signifikan pada platform X, yang akan merugikan perusahaan dan berdampak buruk pada bisnisnya.
Tindakan hukum ini dilakukan saat Musk sedang berusaha memperluas kepentingan bisnisnya di India dan saat Perdana Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang meningkat dari Presiden AS Donald Trump terkait masalah perdagangan dan imigrasi.
Menurut Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang fokus pada teknologi Evam Law & Policy, perselisihan ini melampaui interpretasi hukum. “Ini bukan lagi masalah tunggal atau hanya terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah masalah geopolitik yang lebih besar,” katanya.












